Gaji Tak Cukup, Nyambi Jual Sabu

- Senin, 23 Desember 2019 | 14:43 WIB

TALISAYAN- Polsek Talisayan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (21/12).

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan, kedua pelaku berinisial A (20) dan T (21), adalah warga Kecamatan Batu Putih. Pihaknya lebih dulu mengamankan A di rumahnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah diamankan, A ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari T,” kata Budi kepada Berau Post kemarin (22/12).

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah A, pihaknya mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, aparat juga menemukan tiga poket sabu-sabu, lengkap dengan alat isapnya.

“A sendiri berkilah, bahwa ia hanya mengantarkan barang milik T. Dari pengakuannya, dia hanya disuruh oleh T. Makanya kami bergerak menuju rumah T,” ujar Budi.

Polisi langsung melakukan penggerebekan saat T berada di rumahnya. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu-sabu beserta sepaket alat isapnya. “Mereka berdua ini sebenarnya bekerja. Namun, tetap nekat berjualan sabu,” ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Budi menjelaskan jika kedua pelaku menjalankan bisnis haramnya memang tidak dalam jumlah besar. Keduanya mengaku baru menggeluti bisnis haram itu, karena merasa gaji yang mereka terima dari bekerja, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X