Napi Edarkan Sabu di Dalam Rutan

- Selasa, 24 Desember 2019 | 10:35 WIB

TANJUNG REDEB – Berada di balik jeruji tak menghalangi Markus untuk melanjutkan bisnis haramnya, menjual narkoba. Padahal, pria berusia 35 tahun ini mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ulah Markus ini terungkap saat jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, menggelar razia di semua blok tahanan, beberapa waktu lalu. Razia ini awalnya berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Berau, tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, didampingi Kasat Reskoba, Iptu Suwarno mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjung Redeb, mereka melakukan razia di setiap blok Rutan. Laporan masyarakat ini terbukti. Petugas menemukan 83 poket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 gram, beserta 19 plastik yang digunakan untuk membungkusnya.

Saat digeledah, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti di WC. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapat narkoba itu dengan cara memesan melalui telepon seluler (ponsel) yang diselundupkan ke dalam Rutan. “Pelaku bertransaksi menggunakan handphone dan mengambil barang bukti di tempat sampah,” jelas Edy, saat mengungkap modus yang dilakukan oleh pelaku, kemarin (23/12).

Markus sendiri sebenarnya tengah menjalani hukuman tiga tahun penjara dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengakuan pelaku, ia menjalankan bisnis narkoba ini di dalam rutan baru dua hari sebelum terciduk.

Karena perbuatannya, dan hukuman yang diberikan tidak membuatnya jera, Markus pun bersiap memperpanjang masa tahannya, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengungkap peredaran narkoba di dalam rutan, jajaran Satreskoba Polres Berau juga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (20/12). Pelaku bernama Ling (28) diciduk di rumahnya di kawasan Tanjung Redeb. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 poket kecil seberat 19,84 gram.

“Kami mengamankan Saudara Ling ini karena mendapat laporan dari warga,” ujar kapolres.

Saat digerebek, pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki sebelah kiri.

Edy juga menyebutkan, pihaknya sempat dua kali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan kedua di kediaman Ling, petugas kembali menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu berukuran besar seberat 101,34 gram dan dua poket sabu-sabu berukuran sedang seberat 29,07 gram.

 

“Jadi total barang bukti sabu-sabu yang kami dapat dari dua kali penggeledahan di rumah pelaku seberat 150,25 gram,” (*/aky/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X