Empat Perda Disahkan di Penghujung Tahun

- Selasa, 24 Desember 2019 | 10:38 WIB

TANJUNG REDEB – DPRD Berau mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) di penghujung 2019 ini. Pengesahan empat perda itu melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau, Senin (23/12).

Empat perda yang disahkan itu di antaranya, Perda Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan lain Kabupaten Berau; dan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (selengkapnya lihat grafis)

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, secara umum, seluruh fraksi di DPRD Berau menyatakan setuju terhadap pengesahan empat perda tersebut. Apalagi empat perda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama legislatif dengan eksekutif melalui pihak-pihak terkait.

“Dari tujuh fraksi yang ada, enam fraksi sudah menyatakan setuju atas pengesahan perda itu. Sementara satu fraksi (Fraksi Amanat Indonesia Raya) tidak menyampaikan pendapat akhir karena berhalangan hadir,” jelas Madri Pani, yang ditemui usai paripurna, kemarin.

“Pengesahan empat perda ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Berau,” sambungnya.

Dikatakan Madri Pani, percepatan pengesahan empat perda tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas. Karena tanpa perda sebagai payung hukum, pihak terkait tidak bisa bergerak leluasa.

“Setelah disahkan menjadi perda, langkah berikutnya tinggal penyempurnaan saja dari eksekutif. Lalu ada juga nanti turunannya semacam peraturan bupati,” jelas Madri Pani.

“Jangan sampai nanti penerapannya tidak maksimal. Seperti Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang dianggap tidak punya sanksi. Padahal sanksinya jelas dari Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi hal begitu memang harus ada turunannya semacam peraturan bupati,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, mengapresiasi telah disahkannya empat perda tersebut.

Dikatakannya, Perda Pengelolaan Ekosistem Mangrove memang sangat penting. Karena saat ini lahan mangrove sudah mulai berkurang karena adanya permukiman dan aktivitas tambang yang besar-besaran. Jika dibiarkan tentu tidak baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Begitu pun dengan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dengan adanya perda ini, nantinya bisa memperjelas lahan perkebunan yang saat ini didominasi kelapa sawit. Yang tak kalah penting, melalui perda ini, nantinya penerimaan daerah dari sektor perkebunan lebih maksimal lagi.

 

“Kemudian terkait penambahan penyertaan modal kepada PDAM, bukan berarti PDAM akan menerima dana yang telah ditetapkan. Penambahan modal ini, di mana ada aset-aset pemda dipinjam pakaikan kepada PDAM. Agar tidak terus menerus, harus ada ketegasan dengan penyerahan aset pemda ke PDAM. Jadi jangan dianggap PDAM dapat penambahan modal,” jelas Agus Tantomo. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X