Empat Perda Disahkan

- Selasa, 24 Desember 2019 | 10:51 WIB

TANJUNG REDEB – Melalui rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Senin (23/12) kemarin. Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Berau. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, dihadiri Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga atau organisasi lainnya.

Keempat perda yang disahkan di antaranya; perda tentang pengelolaan ekosistem mangrove di areal pemanfaatan lain Kabupaten Berau; perda tentang perusahaan umum daerah air minum Batiwakkal Kabupaten Berau; perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah; serta perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Berau yang bersama-sama Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pembahasan dan menindaklanjuti penyampaian raperda, hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Terkait dengan perda pengelolaan ekosistem mangrove disampaikan Agus Tantomo, wilayah pesisir adalah wilayah interaksi atau peralihan antara ekosistem darat dan laut yang merupakan ekosistem transisi yang dipengaruhi daratan dan lautan, yang mencakup beberapa ekosistem, salah satunya adalah ekosistem hutan mangrove. “Keberhasilan maupun kegagalan dalam rehabilitasi hutan mangrove tidak terlepas dari peran masyarakat dalam mendukung program pemerintah Kabupaten Berau, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove,” ungkapnya.

Terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Segah disampaikannya, dalam operasional PDAM masih ada beberapa aset pemerintah daerah yang belum diserahkan. Sehingga perlu disertakan dan menjadi bagian dari penambahan penyertaan modal. Sementara perda tentang PDAM Batiwakkal, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan dengan tipe organisasi akan menyesuaikan dengan jumlah pelanggan. “Untuk penyertaan modal ini saya jelaskan bukan menambah anggaran kepada PDAM, tetapi penyerahan status pinjam pakai aset daerah menjadi penyertaan modal ke PDAM,” jelasnya.

 

Berkaitan dengan perda perkebunan berkelanjutan, Wabup Agus Tantomo menjelaskan pembangunan perkebunan berkelanjutan mengandung arti bahwa pembangunan tidak hanya memikirkan pada generasi saat ini, tetapi juga memikirkan untuk generasi yang akan datang dengan memperhatikan aspek teknis budi daya, ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum. Agar usaha perkebunan yang dilaksanakan para pelaku perkebunan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku, masyarakat, dan daerah. Serta secara sosial dapat diterima oleh masyarakat dan memberikan kepastian bagi perlindungan kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah. (hms4/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tenggarong Seberang Bakal Dimekarkan

Selasa, 16 April 2024 | 11:10 WIB

Bupati Kukar Silaturahmi dengan Pj Gubernur

Selasa, 16 April 2024 | 09:25 WIB

Tenggarong Seberang Persiapkan Pemekaran Kecamatan

Senin, 15 April 2024 | 19:49 WIB
X