Rutan Sudah Seharusnya Naik Status

- Selasa, 31 Desember 2019 | 12:36 WIB

TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjung Redeb sudah layaknya berganti status menjadi Lembaga Pemasyarakat (Lapas). Hal tersebut sampaikan Kepala Rutan Tanjung Redeb Dwi Hartono, diwawancara belum lama ini.

Perubahan itu katanya, mengingat mayoritas penghuni Rutan Tanjung Redeb adalah warga binaan yang menjalani hukuman di atas 1 tahun. Sementara rutan merupakan tempat bagi para terdakwa atau tersangka yang ditahan sementara, sebelum keluar putusan pengadilan yang inkrah.

“Jadi sebenarnya rutan itu fungsinya sebagai tempat penitipan atau penahanan sementara dan tidak ada fungsi pembinaan,” ujarnya.

Meski rutan dan lapas memiliki perbedaan, namun keduanya tetap berada dalam satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Keduanya juga menggunakan penggolongan umur, jenis kelamin dan jenis tidak pidana yang dilakukan,” katanya.

Dwi Hartono juga menjelaskan, saat ini rutan Tanjung Redeb menampung sebanyak 825 warga binaan yang 77 di antaranya merupakan warga binaan wanita. Adapun kapasitas rutan maksimal 195 orang, akibatnya di setiap ruangan warga binaan harus berdesakan.

“Blok (sel) wanita ini ini yang sangat memprihatinkan, karena sebenarnya kapasitas ruangan itu satu kamar hanya 15 orang. Ada dua kamar, jadi sebenarnya jumlah warga binaan perempuan maksimalnya sebanyak 30 orang. Tetapi karena memang tidak ada lokal (ruang, red) lagi jadi tetap diisi 77 orang dalam dua ruangan itu,” bebernya.

Karena itu, rutan Tanjung Redeb saat ini mengupayakan penambahan ruangan khusus warga binaan wanita. “Blok wanita dan ruangan untuk warga yang membesuk adalah prioritas kami,” terangnya.

Penambahan ruangan tersebut dibeberkannya sudah diajukan sejak awal tahun 2019. Namun, hingga akhir tahun pihaknya masih belum mendapat respons dari Kemenkum HAM. Termasuk mengajukan permohonan ke Pemkab Berau mengingat sebagian besar warga binaan rutan Tanjung Redeb adalah warga Berau.

“Tahun 2020 nanti kami usulkan kembali. Karena usulan kami pada tahun 2019 ini rupanya belum diterima Bupati, kami sudah kirim tapi setelah kami tanya dengan beliau (Bupati, red) ternyata surat tersebut belum sampai ke tangannya,” jelasnya.

 

Untuk diketahui juga, agar tidak terlalu sesak dan berisiko terhadap keamanan rutan, sejak 2016 lalu Rutan Tanjung Redeb menolak tahanan titipan di daerah lain seperti dari Kabupaten Bulungan. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X