Perkara Tarian Erotis, JPU Bakal Hadirkan Ahli

- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, berencana menghadirkan ahli di persidangan perkara tari erotis penyelenggaraan Jambore Daerah IX Kaltim-Kaltara, yang melibatkan tujuh terdakwa.

Menurut JPU yang menangani perkara tersebut, Christian, pada perkara ini terdapat nilai unsur pornografi. Sehingga menjadi alasan pihaknya harus menghadirkan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

“Minggu ini sudah masuk agenda pemeriksaan ahli. Jika sesuai rencana ahli dari pengadilan agama akan kita  hadirkan,” ujarnya, (1/1).

Namun, ia tak berani menjamin ahli akan hadir atau tidak pada sidang lanjutan ini. Yang jelas pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan. Ia pun enggan berspekulasi mengenai adanya unsur pornografi pada perkara ini. Karena sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) sudah memenuhi.

“Pembuktiannya nanti di persidangan. Karena setelah ahli, jika sudah dirasa cukup akan masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, tujuh terdakwa pada kasus ini sudah menjalani agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Di mana JPU menghadirkan saksi dari masyarakat tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, perkara ini mencuat setelah video yang memperlihatkan beberapa penari wanita beraksi ketika mengisi acara jambore yang digelar komunitas RX King Berau. Penampilan para penari dinilai terlalu vulgar hingga memicu banyak kecaman dan komentar negatif masyarakat.

Saat video tari-tarian pengisi acara itu tersebar, warga net lantas mempertanyakan perizinan kegiatan itu. Sehingga harus berurusan dengan kepolisian. Sampai akhirnya, penyidik Polres Berau menetapkan 3 penari sebagai tersangka Juli lalu. Penetapan itu setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan tim ahli.  

Dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornografi. Pelaku diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X