40,986 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Dimusnahkan

- Kamis, 16 Januari 2020 | 15:01 WIB
DIMUSNAHKAN: Satreskoba Polres Berau bersama Kejari Berau dan Pengadilan Tanjung Redeb memusnahkan barang bukti sabu hasil penangkapan selama Operasi Antik 2019, Rabu (15/1).
DIMUSNAHKAN: Satreskoba Polres Berau bersama Kejari Berau dan Pengadilan Tanjung Redeb memusnahkan barang bukti sabu hasil penangkapan selama Operasi Antik 2019, Rabu (15/1).

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau memusnahkan barang bukti Narkoba hasil penangkapan selama Operasi Antik dari November sampai Desember 2019 dan operasi rutin, Rabu (15/1). Pemusnahan yang dipimpin Kasat Reskoba Iptu Suwarno, juga dihadiri dari kejaksaan dan pengadilan dan disaksikan para tersangka.

Suwarno mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40,986 gram, didapat dari 26 tersangka dengan 22 kasus berbeda. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender dan dicampur garam, kemudian dibuang ke dalam kloset. Tujuannya, agar Narkotika tersebut tidak disalahgunakan.

Suwarno menjelaskan, selain barang haram sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari para pelaku. “Dugaan masih kepada pengedar. Kasus ini masih dalami,” katanya.

Pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari Bulungan dan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, pihaknya masih butuh pembuktian untuk membuktikan keterangan para tersangka.

“Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih. Serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN Nomor 7 tahun 2010 yakni, Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, dari unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X