TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau memusnahkan barang bukti Narkoba hasil penangkapan selama Operasi Antik dari November sampai Desember 2019 dan operasi rutin, Rabu (15/1). Pemusnahan yang dipimpin Kasat Reskoba Iptu Suwarno, juga dihadiri dari kejaksaan dan pengadilan dan disaksikan para tersangka.
Suwarno mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40,986 gram, didapat dari 26 tersangka dengan 22 kasus berbeda. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender dan dicampur garam, kemudian dibuang ke dalam kloset. Tujuannya, agar Narkotika tersebut tidak disalahgunakan.
Suwarno menjelaskan, selain barang haram sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari para pelaku. “Dugaan masih kepada pengedar. Kasus ini masih dalami,” katanya.
Pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari Bulungan dan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, pihaknya masih butuh pembuktian untuk membuktikan keterangan para tersangka.
“Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih. Serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN Nomor 7 tahun 2010 yakni, Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, dari unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat. (*/hmd/har)