TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Tabalar, berhasil membongkar penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Rabu (15/1), sekitar pukul 14.30 Wita. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 6 ton BBM jenis solar berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Tabalar, Iptu Ridwan Harahap menuturkan, pengungkapan penampungan BBM ini awalnya dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Pihaknya menemukan barang bukti 15 drum berisi solar masing-masing 200 liter dan 3 profil tank masing-masing berisi 1 ton solar. “Total 6 ton BBM yang kami amankan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Ridwan, pihaknya juga mengamankan Ji (35) yang diduga pemilik BBM tersebut. Saat diperiksa petugas, Ji tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan BBM tersebut. Ia pun terpaksa dibawa ke Polsek Tabalar untuk dilakukan pemeriksaan.
Ji mengaku mendapatkan BBM tersebut dari laut. Namun pihaknya tidak mempercayai begitu saja. Dari pengakuannya, solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan yang melaut. Meskipun begitu, Ridwan menuturkan, bahwa apa yang dilakukan pelaku tetap saja salah. Karena tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.
Hingga kini pelaku masih dalam penyelidikan Polsek Tabalar. Barang bukti dan pelaku masih diamankan di Mapolsek Tabalar.
Pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku kami lakukan penahanan dengan ancaman penjara di atas 6 tahun,” tutupnya. (*/hmd/har)