Istri Tewas di Tangan Suami dengan 14 Tusukan

- Selasa, 21 Januari 2020 | 14:45 WIB
KORBAN PENIKAMAN: Pati meninggal dunia setelah ditikam suaminya sendiri. Korban saat akan dipulangkan dari RSUD dr Abdul Rivai.
KORBAN PENIKAMAN: Pati meninggal dunia setelah ditikam suaminya sendiri. Korban saat akan dipulangkan dari RSUD dr Abdul Rivai.

TANJUNG REDEB - Nawir (63) warga Jalan Long Pikat RT 003 Mera'ang, Kampung Tumbit Melayu, nekat menganiaya istri sirinya, Pati (55), dengan cara menikam hingga tewas. Kejadian ini terjadi Senin (20/1) lalu sekitar pukul 07.00 Wita, di Teluk Bayur.

Menurut Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, sepekan sebelum kejadian, korban dan pelaku memang terlibat cekcok. Puncaknya saat pelaku meminta kunci rumah kepada korban. Namun korban marah hingga membuat pelaku tersinggung dan emosi. Pelaku yang membawa sebilah badik sepanjang 15 sentimeter langsung menikam korban.

Melihat kejadian tersebut anak korban, Herwan (35) berusaha melerai. Namun, Herwan juga menjadi korban kekalapan pelaku. “Korban dan pelaku memang sudah tidak serumah. Jadi pelaku datang menanyakan uang mobil dan juga kunci rumah yang berada di Teluk Bayur,” ujar Kapolres.

Korban yang sudah berdarah-darah lari ke luar rumah. Namun pelaku tetap mengejar korban. Teriakan korban membuat tetangga keluar rumah dan berusaha menolong. Naas, nyawa Pati tidak dapat diselamatkan, korban tewas di lokasi kejadian.

Korban tewas setelah mendapatkan 14 tusukan. Delapan tusukan di perut, tiga tusukan di dada kiri, dua tusukan di pinggang kanan, satu di lengan kiri, dan dua luka robek di tangan kanan, dan satu luka robek di tangan kiri. Sementara anak korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, akibat luka tusuk di perut bagian kiri.

“Pelaku ke mana-mana memang selalu membawa badik. Selepas melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Bayur,” katanya.

“Motif sementara pelaku merasa kesal karena diusir oleh korban dari rumahnya. Untuk pembunuhan berencana, kami belum mengarah ke sana. Karena masih dalam proses pemeriksaan,” sambung Edy. Lebih lanjut dikatakan Edy, pelaku melakukan aksinya tidak dalam pengaruh minuman keras. “Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. Pelaku khilaf karena emosi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 junto 351 ayat 3 tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas 10 tahun. “Pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan. Bisa saja mengarah ke pembunuhan berencana,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X