GUNUNG TABUR – Mendengar masih banyaknya pendatang yang enggan melapor ke ketua RT saat berdomisili di Kecamatan Gunung Tabur. Membuat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Tabur Hariono geram.
Dikatakannya, para ketua RT harusnya bertindak tegas terhadap warga pendatang yang tidak melapor. Tindakan tegas yang diawali teguran pun disebutnya tidak ada salahnya dilakukan. "Mereka datang dan masuk tanpa permisi kepada ketua RT itu bisa disebut ilegal," kata Hariono, saat diwawancarai Berau Post di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Apalagi sudah ada aturan yang mengharuskan tamu atau pendatang, harus melaporkan keberadaannya dalam rentan waktu dua kali 24 jam. "Jika perlu ketua RT harus ambil langkah antisipasi dengan mengkoordinasikannya kepada lurah," sarannya.
Lurah Gunung Tabur Lutfi Hidayat pun mengaku sudah mengetahui tentang hal tersebut. Bahkan, dirinya sudah banyak menerima laporan dari para ketua RT. “Ke depan kami akan mengambil langkah tegas terkait akan hal ini,” terangnya.
“Karena memang setiap pendatang baru wajib melaporkan diri mereka, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya," sambung Lutfi.
Sebelumnya, Ketua RT 8, Kelurahan Gunung Tabur Agung mengeluhkan kurangnya kesadaran pendatang di wilayahnya untuk lapor. Padahal, hal ini telah diatur untuk melaporkan satu kali dalam 24 jam.
Agung menjelaskan, di wilayahnya memang cukup banyak bangunan rumah yang difungsikan untuk indekos maupun dikontrakan. Sehingga cukup banyak warga dari luar Kelurahan Gunung Tabur yang pindah ke wilayahnya. "Mereka itu jarang ada yang lapor. Bahkan ada yang sudah setahun menetap di sini. Saat mau pindah baru minta surat ke saya," ujar Agung. (*plp/arp)