TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Muharram menegaskan, pembentukan peraturan daerah (Perda) harus lebih memperhatikan efektivitasnya. Karena menurutnya, substansi sebuah perda itu ada objek yang diatur, kemudian ada yang diberikan sanksi dan sanksinya pun harus jelas.
“Secara umum itu kewenangannya jelas. Jangan sampai ada perda dan sanksi, tapi untuk menerapkan sanksi itu bukan kewenangan daerah. Hindari perda yang seperti itu, karena akan percuma. Jangan ada perda mandul,” tegas Muharram, yang ditemui usai penandatanganan nota kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020, Senin (20/1) lalu.
Atau sebaliknya, kata dia, ada perda kemudian sudah diatur pelarangannya, hak dan kewajiban yang ujung-ujungnya tidak ada pasal untuk memberikan sanksi. “Itu yang kami ingatkan. Untuk membuat perda pelajari dulu regulasi, apakah itu kewenangan kabupaten atau bukan. Kalau objeknya bukan kewenangan kabupaten, berarti bukan kita yang berhak membuat perdanya,” jelasnya.
Misalnya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sepengetahuannya, tidak ada sanksi. Karena memang dalam pengawasan tenaga kerja itu bukan di kabupaten, tapi di provinsi. Sehingga begitu ada permasalahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau hanya bertugas sebagai mediator, dalam hal bipartit dan tripartit.
“Begitu ada satu pihak tidak mau mengikuti kesepahaman tripartit itu, maka ada yang namanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saya kira yang seperti ini harus digodok,” jelasnya. (*/oke/har)