Sejak SD Jadi Korban Pencabulan

- Senin, 27 Januari 2020 | 16:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

GUNUNG TABUR – Belum hilang rasa trauma setelah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, kini anak perempuan yang baru berusia 16 tahun tersebut, kembali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya berinisial AR (42).

Bukan cuma sekali atau dua kali, namun aksi bejat AR sudah dilakukan berkali-kali, selama tiga tahun terakhir.

AR pun akhirnya diamankan aparat kepolisian di kediamannya, Kecamatan Gunung Tabur, sekitar pukul 08.00 Wita, Sabtu (25/1). Aksi bejatnya tersebut akhirnya terbongkar, berkat obrolan mesranya dengan sang anak melalui pesan WhatsApp, tak sengaja terbaca oleh ibu korban. Ibu korban pun langsung mengecek handphone milik korban, dan membaca semua pesan-pesan singkat pelaku yang dikirimkan kepada korban.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi kemarin (26/1), membenarkan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Berau. AR sendiri mengakui perbuatannya tersebut lantaran tergiur dengan kecantikan anak tirinya tersebut.

“Awal mula kejadian pada 2017 lalu. Tapi pelaku lupa kapan persis kejadiannya,” ujar Edy.

Modus pelaku agar bisa menikmati tubuh korban, hanya dengan mengajak korban berjalan-jalan. Namun korban malah dibawa ke lahan kosong, kemudian dibujuk untuk melayani syahwat pelaku. “Dalam satu minggu, pelaku bisa sampai 2 kali meniduri korban," kata kapolres.

“Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut, karena memiliki rasa terhadap anak tirinya itu," sambungnya.

Pelaku tidak hanya ‘bermain’ dengan anak tirinya di lahan kosong saja. Karena hampir setiap mengantar atau menjemput korban di sekolah, pelaku kerap ‘meminta jatah’ kepada korban. Dengan berbagai bujuk rayunya, korban tak kuasa menolak ajakan ayah tirinya itu.

“Terkadang di kebun milik pelaku, korban dicabuli lagi," lanjutnya.

Dari penuturan korban kepada penyidik, sebelum menjadi korban pencabulan ayah dirinya, dirinya sudah pernah korban keganasan syahwat ayah kandungnya sendiri. “Anak ini sewaktu SD sudah menjadi korban ayah kandungnya. Kemudian ayah kandungnya ditangkap di polres lain," ujar Edy tanpa menyebut polres daerah mana yang menangani kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung korban.

Setelah kejadian itu, ibu korban akhirnya berpisah dan menikah kembali dengan AR. Namun, bukannya perlindungan yang didapat dari ayah baru, tapi korban kembali dijadikan pemuas nafsu.

Kini, korban masih dalam pengawasan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, untuk mendapatkan pendampingan guna menghilangkan rasa trauma yang dialami. Sementara pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau, diancam dengan Pasal 81 ayat (3) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) junto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/hmd)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X