267 Pekerja Sudah Terima Kompensasi PHK

- Selasa, 28 Januari 2020 | 16:17 WIB

TANJUNG REDEB – Manajemen PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Lati, menjawab simpang siur kabar yang beredar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan.

Kepada Berau Post, Support Manager PT BUMA Lati, Haryono menyebutkan ada beberapa poin dasar dari PHK yang terpaksa dilakukan perusahaan. Ia pun menguraikan alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja.

Selain itu, adanya kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c, yang menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan. Menurutnya, PKB BUMA merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018.

“Para pekerja yang terkena dampak PHK, tentu manajemen PT BUMA Lati melihat dari evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja yang dipengaruhi kedisiplinan dan produktivitas pekerja tanpa tebang pilih,” jelas Haryono, Senin (27/1).

Dikatakannya, hingga saat ini, dari 300 pekerja yang terkena program rasionalisasi, terdapat 267 pekerja yang telah sepakat PHK. Sementara sisanya 33 pekerja belum sepakat PHK.

Demi mendapatkan kepastian hukum terhadap pekerja yang menolak PHK, perusahaan berinisiatif melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara terkait Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dijelaskannya dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan peraturan itu, lanjut Haryono, BUMA Lati mengupayakan setiap lowongan pekerjaan dan proses rekrutmen pekerja selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahkan di beberapa kesempatan juga melibatkan Muspika dalam proses rekrutmen. Pasca-diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 itu, saat ini terdapat 50 persen atau 2.523 pekerja lokal dari 5.053 total pekerja yang bernaung di BUMA Lati.

Dalam hal pengembangan karier, lanjutnya, BUMA Lati tidak membedakan asal pekerja. Hal ini terbukti banyak pekerja lokal yang telah menduduki jabatan sebagai pengawas (Foreman, Supervisor, kepala bagian, dan manajer).

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagai bentuk kepedulian dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal, pihaknya ikut berkontribusi melalui beberapa program CSR (Corporate Social Responsibility) unggulan. Antara lain; program kejar paket C, bantuan transportasi pelajar, pelatihan basic admin, basic mekanik, dan basic operator kepada lulusan SMA sederajat untuk selanjutnya dipersiapkan menjadi tenaga kerja yang terampil di bidangnya. Program CSR lainnya yaitu pemagangan siswa dan mahasiswa, peningkatan minat baca siswa melalui ATPUSI Kabupaten Berau sehingga mendapatkan penghargaan di tingkat Nasional, bantuan sarana praktik siswa SMK 6 Berau (engine dan komponen lainnya), serta bantuan infrastruktur pendidikan dan fasilitas masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur. (***/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X