Sinyal Positif DOB Tanjung Selor, Kemendagri Berikan Lampu Hijau

- Rabu, 29 Januari 2020 | 13:15 WIB
Kota Tanjung Selor, di Bulungan, Kaltara.
Kota Tanjung Selor, di Bulungan, Kaltara.

TANJUNG SELOR – Keinginan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor, mendapat respon positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, bahkan memberikan sinyal lampu hijau. Demikian yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setprov Kaltara Sanusi. “Kemendagri meminta kita untuk mengajukan kembali proses pembentukan DOB Tanjung Selor,” terang Sanusi.

Bahkan, lanjut Sanusi, gubernur Kaltara juga meminta waktu kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan audiensi dan memaparkan pembentukan DOB tersebut. Termasuk, Pemprov Kaltara juga akan menyiapkan DOB lainnya yang menjadi usulan untuk dipaparkan. Seperti DOB Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Krayan dan Apau Kayan.

“Kita lihat, apakah diikutkan di situ atau tidak untuk usulan DOB lainnya. Melihat kesiapan Kemendagri juga, apa hanya DOB Tanjung Selor atau sekaligus DOB lainnya,” ujar Sanusi. Menurutnya, sesuai aturan yang ada bahwa rencana pembentukan DOB di Kaltara diperbolehkan. Karena merupakan kawasan perbatasan.

Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah telah dijelaskan, pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Sehingga, poin itu yang akan digunakan untuk membentuk DOB Kota Tanjung Selor.

“Saat ini ada moratorium, tapi dengan pertimbangan itu maka boleh dibentuk. Undang-Undang itu bisa digunakan untuk pertimbangan memekarkan Kota Tanjung Selor,” ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengakui sudah menerima informasi tersebut. Diharapkan, DOB Tanjung Selor cepat terealisasi. “Kami dari DPRD meminta harus dikawal. Jangan disia-siakan. Apalagi, Kemendagri sudah membuka pintu dan memberikan lampu hijau,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Dia juga mengatakan, Pemprov Kaltara harus intens melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Dengan melengkapi dokumen yang memang dibutuhkan Kemendagri, untuk percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor. Termasuk, batas daerah dan pemekaran dari kecamatan.

“Jangan hanya DOB Tanjung Selor saja. Karena sudah diterima oleh Kemendagri, maka usulan pembentukan DOB lainnya bisa sekalian diperjuangkan bersama. DOB mana yang direalisasi, sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” bebernya.

Berkaitan masih berlakuknya moratorium yang dilakukan pusat, bukan jadi penghalang untuk memperjuangkan DOB. Kaltara memiliki keistimewaan, karena merupakan daerah perbatasan dan aturannya menjadi daerah khusus yang diperhatikan. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X