Berikan Pelayanan dan Pendampingan Hukum

- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:44 WIB
KERJA SAMA: Kejari Berau menjalin kerja sama dengan DPRD Berau dalam hal pelayanan dan pendampingan hukum.
KERJA SAMA: Kejari Berau menjalin kerja sama dengan DPRD Berau dalam hal pelayanan dan pendampingan hukum.

TANJUNG REDEB – DPRD Berau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Beraudalam hal pelayanan dan pendampingan hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU), Selasa (4/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jufri, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Christian Arung mengatakan, kerja sama ini untuk meningkatkan sinergi antara Kejari dengan DPRD Berau. Khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pemberian bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

“Membantu memberikan bantuan dalam peningkatan kinerja, untuk mencegah adanya tindakan yang nantinya dapat memberikan akibat hukum bagi DPRD. Khususnya dalam hal kebijakan hukum yang akan diambil, ataupun terjadinya permasalahan hukum di DPRD,” jelasnya, kemarin (4/2).

Sama ini juga untuk pendampingan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan. Seperti produk yang sudah ditindaklanjuti yakni, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet, Raperda Perlindungan Tenaga Medis dan Pasien, dan Raperda Cagar Budaya.

“Tiga itu yang sudah kita kerja samakan dengan dewan. Maksudnya kita beri masukan apa yang bisa disusun, pasal per pasal. Artinya memberikan arahan,” terangnya.

Pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti dengan permintaan surat kuasa khusus (SKK), maupun pertimbangan hukum terkait kinerja anggota dewan. Baik itu di bidang penganggaran ataupun fungsi legislatif.

“Jadi itu yang digunakan oleh dewan sebagai sarana untuk meminta arahan hukum atau pendapat hukum. Jadi tidak hanya sekadar simbolisasi saja, tapi akan ditindak lanjuti dengan adanya produk,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, kerja sama dengan Kejari Berau ini untuk memberikan pendampingan terutama dalam hal bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara apabila lembaga DPRD berhadapan dengan konflik hukum.

“Kerja sama ini dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurut Madri Pani, bantuan pertimbangan hukum sangat berarti bagi dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Masukan berupa pertimbangan dan pendampingan dari pihak Kejari Berau sangat kami perlukan dalam bertindak serta memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan proses jalannya pemerintahan dan pembangunan di Bumi Berau,” ujarnya.

Kerja sama ini kata dia sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya permasalahan hukum yang akan dihadapi DPRD Berau. Selain itu lanjutnya, bertujuan melindungi sekaligus membela kepentingan dan hak-hak hukum lembaga DPRD Berau termasuk yang berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan cara membangun kemitraan dan kerja sama yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X