Paman Bejat Minta Dipuaskan Keponakan

- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TALISAYAN - Seorang pria berinisial AM (26), warga salah satu kampung di Kecamatan Talisayan, diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Talisayan. Ia berurusan dengan pihak berwajib, lantaran aksi bejatnya, melakukan pencabulan terhadap Mawar 16 tahun (bukan nama sebenarnya), yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.

Pelaku diamankan pihak kepolisian, Senin (3/2) lalu di rumahnya, setelah Mawar menceritakan kejadian yang ia alami kepada temannya.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, aksi bejat sang paman dilakukan sejak Agustus 2019 lalu, dan sudah terjadi beberapa kali. Awal mula kejadian, korban tengah tidur. Kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban. Korban sempat melawan, namun diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan kejadian ini terus terulang hingga 27 Januari 2020.

“Pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan pada malam hari setelah semua orang tertidur. Korban memang tinggal serumah dengan pelaku,” jelas Edy, kepada Berau Post, Selasa (4/2).

Karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan tak pantas dan selalu diancam oleh sang pelaku, korban pun bercerita kepada temannya. Merasa tidak tega, teman korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. “Modus pelaku memang menakut-nakuti korban,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, dia tertarik dengan korban. Meskipun berstatus keluarga, namun pelaku tidak bisa menahan hasrat bejatnya. Pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya dengan berbagai ancaman. Termasuk akan memberitahukan kepada orang lain perbuatan mereka.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tetapi ia lupa sudah berapa kali menyetubuhi korban,” ujarnya.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Bahkan korban lebih banyak murung setelah kejadian tersebut. Edy menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikis korban.

Sementara pelaku yang kini mendekam di balik jeruji sel Polsek Talisayan mengaku menyesal dan khilaf telah menyetubuhi keponakannya sendiri. Pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X