Pertanyakan Biaya Rujukan Pasien

- Rabu, 5 Februari 2020 | 16:13 WIB
KUNKER: Rombongan Komisi I DPRD Berau ketika berkunjung ke BPJS Kesehatan di Balikapapan pekan lalu.
KUNKER: Rombongan Komisi I DPRD Berau ketika berkunjung ke BPJS Kesehatan di Balikapapan pekan lalu.

TANJUNG REDEB - Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong, memimpin anggotanya berkonsultasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, pihaknya mempertanyakan persoalan biaya rujukan pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan Berau memang di bawah koordinasi BPJS Kesehatan Balikpapan. Makanya kami langsung mempertanyakan ke Balikpapan, mengenai biaya rujukan, di antaranya biaya penggunaan ambulans," ujarnya kepada awak media pada Senin (3/1).

Dari pertemuan tersebut, pihak BPJS Kesehatan mengaku tidak bisa menanggung biaya rujukan atau penggunaan ambulans karena tidak ada peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai standar penggunaan ambulans.

“Jika ada (perda atau perbup), masyarakat bisa mengajukannya dan BPJS Kesehatan yang akan membiayai. Untuk itu harus dibuatkan perda atau perbup standar satuannya," terangnya.

Dari pertemuan tersebut juga, pihaknya mengetahui bahwa kepesertaan masyarakat di BPJS Kesehatan Berau beru sekitar 70 persen dari total jumlah penduduk.

Namun menurut Peri, sebenarnya seluruh masyarakat atau sudah 100 persen masyarakat Berau yang mendapat jaminan kesehatan. Karena selain menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat miskin di Berau juga mendapat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari pemerintah. “Jamkesda ini yang menjangkau masyarakat yang tidak mampu. Karena kalau BPJS ada iuran yang harus dibayarkan masyarakat tiap bulan,” terangnya.

Makanya, politikus Partai Gerindra ini mengusulkan, agar BPJS Kesehatan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah. Untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin di Bumi Batiwakkal. “Maksudnya, masyarakat yang ditanggung Jamkesda ini dialihkan saja ke BPJS Kesehatan. Jadi iuran BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Namun hal itu juga perlu dikaji lebih dalam. Sebab tidak semua penanganan kesehatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. “Jadi jangan sampai malah merepotkan. Ketika orang tidak mampu ini sudha dialihkan semua ke BPJS, nanti ketika ada penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS, malah repot jadinya. Karena kalau sudah ditanggung BPJS, masyarakat tidak bisa lagi mengusulkan dana pendampingan pasien. Itu malah bisa jadi masalah baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/oke/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X