PULAU DERAWAN – Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (2/2) lalu.
Dikatakan Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan Sukarlin (37), warga Kecamatan Pulau Derawan, yang diamankan di kediamannya.
“Pelaku saat itu hendak menjual sabunya. Langsung kami tangkap,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (4/2).
Dari tangan pelaku didapati uang Rp 600 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 poket sabu-sabu ukuran kecil. “Kami belum timbang berapa beratnya,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku sendiri sehari-harinya bekerja sebagai petani. Namun hasil dari bertani dianggap tidak cukup, sehingga nyambi menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Pengakuan pelaku, ia baru saja bisnis itu (sabu-sabu),” lanjut Koko.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Masyarakat jangan ragu. Jika mengetahui (aktivitas peredaran narkotika, red) segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (*/hmd/udi)