Manfaaat Naik Hingga 1350 Persen

- Rabu, 5 Februari 2020 | 16:30 WIB
SERAH TERIMA MANFAAT: Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris di Hotel Exclusivce, Rabu (29/1).
SERAH TERIMA MANFAAT: Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris di Hotel Exclusivce, Rabu (29/1).

TANJUNG REDEB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Berau menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019. Kegiatan yang digelar di Hotel Exclusive ini dihadiri seluruh perwakilan pemberi kerja atau badan usaha yang ada di Berau, Rabu (29/1).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau yang diwakilkan Kepala Bidang Kepesertaan Yuswiyanto Budi Santoso menjelaskan,  PP nomor 82 tahun 2019 tentang Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perubahan dari PP 44 tahun 2015.

Dalam aturan perubahan tersebut, manfaat-manfaat yang didapat bagi peserta BP Jamsostek mengalami kenaikan signifikan. Salah satunya manfaat progam beasiswa yang diberikan terhadap dua orang anak tenaga kerja yang meninggal, akibat kecelakaan kerja atau cacat total. Dengan catatan telah menjadi peserta minimal tiga tahun.

“Beasiswa diperuntukkan bagi anak ahli waris tenaga kerja yang masih dalam usia sekolah. Mulai dari TK sampai dengan Jenjang Sarjana (S-1). Total beasiswa yang didapatkan adalah sebesar Rp 174 juta” ujarnya kepada Berau Post usai acara.

Besarnya manfaat beasiswa yang diberikan tersebut mengalami kenaikan sebesar 1350 persen dibandingkan sebelumnya. Yaitu Rp 12 juta untuk satu orang anak.

Selain itu, ia menyebut kenaikan cukup signifikan ini juga ada di biaya transportasi atau pengakutan kecelakaan kerja. Detailnya, ia menerangkan untuk transportasi darat maksimal Rp 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal Rp 2 juta rupiah dan transportasi udara maksimal Rp 10 juta rupiah. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.

Dari beberapa kenaikan manfaat yang ada, Yuswiyanto menjelaskan poin penting dari PP 82 tahun 2019 adalah tidak dibarenginya kenaikan iuran bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi jumlah pembayaran iurannya tetap sama, tetapi manfaatnya saja yang mengalami kenaikan signifikan. Tentunya ini menjadi kabar gembira kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Bersamaan dengan acara sosialisasi kenaikan manfaat JKK dan JKM ini, turut dilakukan penyerahan secara simbolis kepada ahli waris santunan JKK meninggal dunia dan santuanan JKM. Semua santunan yang diberikan kepada ahli waris ini sudah menggunakan perhitungan manfaat yang terbaru yaitu PP 82 Tahun 2019.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah Utara Kabupaten Berau Sab’an yang turut hadir mengatakan, informasi tentang kenaikkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah ada sejak tahun lalu berhembus. “Nah hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan sosialisasi tentang kenaikan manfaat itu,” katanya.

Adanya kenaikan manfaat inipun menurutnya sangat menguntungkan seluruh tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dirinya meminta kepada seluruh perusahaan di Berau yang belum mendaftarkan seluruh karyawan atau usahanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar.  

“Karena antara iuran yang dibayarkan dengan manfaat yang didapat sangat menjanjikan. Sangat besar sekali untungnya, baik untuk perusahaan ataupun karyawan,” pungkasnya. (*aky/adv/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X