Tiga Bulan Terdaftar, Ahli Waris Terima Rp 138 Juta

- Kamis, 6 Februari 2020 | 14:12 WIB
SIMBOLIS: GM PT Ahdalia Jaya Makmur Yasiruddin, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris, disaksikan Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Mursitah, di kantor PT Ahdalia Jaya Makmur, Jalan Diponegoro 1, Kelurahan Gunung Panjang, Kamis (9/1).
SIMBOLIS: GM PT Ahdalia Jaya Makmur Yasiruddin, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris, disaksikan Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Mursitah, di kantor PT Ahdalia Jaya Makmur, Jalan Diponegoro 1, Kelurahan Gunung Panjang, Kamis (9/1).

BERAU – Meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris almarhum Toni Ariyanto, karyawan PT Ahdalia Jaya Makmur, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 138.114.460.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang kita kenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK, melakukan penyerahan secara simbolis santunan JKK meninggal dunia, di kantor PT Ahdalia Jaya Makmur, jalan Diponegoro 1, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Kamis (9/1).

Penyerahan santunan klaim diserahkan oleh General Manager PT Ahdalia Jaya Makmur Yasiruddin, didamping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Mursitah, serta Manager HRD PT Ahdalia Jaya Makmur Surya Darmaji, kepada Ira Wahyuni (19), istri almarhum Toni Ariyanto selaku ahli waris.

Insiden kecelakaan kerja yang menimpa almarhum Toni Ariyanto terjadi saat almarhum berangkat menuju tempat kerja pada tanggal 25 Oktober 2019. Almarhum Toni Ariyanto tercatat baru 3 bulan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di PT Ahdalia Jaya Makmur, yakni mulai Agustus 2019.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mursitah menjelaskan, total santunan JKK yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 138.144.460. Terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp 129.600.000 atau 48 kali gaji sesuai dengan besaran yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pemakaman dan santunan berkala yang dibayarkan secara lumpsum Rp 7.800.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 468.430, Jaminan Pensiun yang dibayarkan sekaligus (bulan Agustus-Oktober 2019) sebesar Rp 246.030.

“Santunan ini memang tidak dapat menggantikan peran almarhum sebagai tulang punggung keluarga, tapi kami berharap semoga dengan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga untuk dapat dimanfaatkan oleh ahli waris,” ucap Mursitah.

“Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK, secara otomatis membuat diri sendiri juga orang di sekitar menjadi tenang dalam mengerjakan aktivitas pekerjaan,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, General Manager PT Ahdalia Jaya Makmur, Yasiruddin, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK. Menurutnya program yang dimiliki BPJAMSOSTEK saat ini sangat bermanfaat bagi tenaga kerja. “Dengan adanya musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia almarhum Toni, semoga menjadi pelajaran untuk kita semua. Siapapun pekerja, pasti tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan. Tapi jika itu sudah ditakdirkan, maka siapapun tidak bisa mengelak dari musibah tersebut. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, setidaknya ada perlindungan untuk tenaga kerja jika terjadi sesuatu, baik itu untuk pengobatan kecelakaan, maupun santunan untuk ahli waris yang ditinggalkan,” jelas Yasiruddin.

“Saya berharap, semua karyawan juga seluruh insan peternak yang tergabung di PT Ahdalia Jaya Makmur, dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini,” tutup Yasiruddin.

Mursitah menambahkan, pada Desember 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 yakni tentang kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya PP nomor 82 tahun 2019 tersebut, kenaikan pemberian manfaat untuk JKK dan JKM sangat signifikan. Mulai dari santunan meninggal dunia (JKM), total santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 12 juta. Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat, maksimal 5 Rp juta, transportasi laut maksimal Rp 2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp 10 juta. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp 20 juta,” tutup Mursitah. (*/adv/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X