TANJUNG REDEB – Nota pembelaan atau pledoi lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu 6 kilogram belum siap dibacakan. Kuasa Hukum terdakwa, Abdullah, kembali meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, untuk menyiapkan pledoi.
Dikatakan Abdullah, sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang sejatinya digelar Rabu (5/2) terpaksa ditunda, karena ia belum selesai menyusun nota pembelaan kelima kliennya tersebut. Alasannya, karena tuntutan terhadap lima kliennya, yakni Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40) dan Darwis (50), dinilai cukup berat, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau.
“Kami minta waktu lagi sepekan untuk persiapkan pledoinya. Kami pastikan pekan depan sudah siap dibacakan,” ujarnya.
Menurut Abdullah, dirinya perlu waktu lagi untuk persiapkan pledoi kliennya karena menyusunnya butuh kecermatan dan ketelitian. Sehingga memang tidak bisa diselesaikannya secara terburu-buru. “Karena kita masih bisa diberi kesempatan sepekan lagi untuk menyusun, jadi kita manfaatkan itu,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Rabu (12/2) pekan depan.
Sebelumnya, lima terdakwa tersebut dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (29/1). Lima terdakwa ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019, sesuai dakwaan,” kata JPU Dany membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra PN Tanjung Redeb. (mar/har)