KELAY – Gelar razia di jalan poros dari Kampung Merapun menuju Merabu, Selasa (4/2) personel Polsek Kelay amankan satu truk dengan nomor polisi (Nopol) KT 8632 RK yang dimudikan Deni (25) karena memuat 343 potong kayu ilegal.
Kayu yang sudah dibagi menjadi beberapa ukuran itu kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Kelay AKP Sutrisno, hendak dibawa ke SP 1 Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
“Sopir sempat kaget saat kami stopkan, saat kami geledah ternyata yang dia angkut kayu kurang lebih 7 kubik. Itu jelas salah, apalagi di antaranya ada kayu ulin yang memang dilindungi,” ujarnya, kemarin (5/2).
Saat ini kata Sutrisno, pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk mencari tahu apakah ada orang lain yang terlibat dalam bisnis terlarang itu. Adapun pengakuan Deni kepada petugas saat diamankan, kayu tersebut merupakan miliknya sendiri.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek kelay untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar perwira balok tiga ini.
Lebih lanjut, pelaku sendiri terancam pasal 16 junto pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Pengakuannya sementara juga baru pertama kali ini dia angkut kayu itu,” pungkasnya. (*/hmd/sam)