TANJUNG REDEB – JajaranSat Reskrim PolresBerau kembali mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar alias ilegal. Ratusan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita dari seorang ibu rumah tangga berinisial YF (29).
YF ditangkap petugas sekira pukul 16.00 Wita, Rabu (5/2) lalu, di kawasan Jalan Mawar, Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan di outlet kecantikan milik pelaku, polisi menemukan ratusan kosmetik berbagai merek yang tak dilengkapi izin.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, mengatakan bahwa pengungkapan kosmetik ilegal ini setelah petugas melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar.
“Dia (pelaku, Red.) memesan produk kecantikan ini dari luar Berau. Kemudian dijual lagi. Tetapi merek yang dia punya tidak terdaftar di BPOM,” ujar Rengga. Disebutkannya, berbagai macam kosmetik yang berhasil disita di antaranya; 12 botol Cleaner Acne, 10 botol Toner Acne, 8 botol Facial Wash BPO 5, dan 2 botol Facial Wash Acne. (selengkapnya lihat grafis)
Rengga menuturkan, pelaku sudah melakukan bisnis kosmetiknya selama tiga tahun. Dalam sebulan, omzet yang didapat dari penjualan kosmetik itu mencapai Rp 20 juta. “Dari hasil penjualan itu, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 3 juta tiap bulan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. “Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkas Rengga. (*/hmd/har)