ASN Terjerat Kasus Narkoba Mulai Disidang

- Jumat, 7 Februari 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Perhubungan Berau, Ruslianto, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (4/2) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono mengatakan, perkara ini sudah sampai dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi penangkap yakni dari Polres Berau. Di mana disebutkan, Ruslianto diringkus karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Karanganyar, RT 4, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada 2 September 2019 lalu. 

“Agenda saksi-saksi merupakan sidang ketiga kalinya. Saat sidang sebelumnya, pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga dilanjutkan ke agenda berikutnya,” ujarnya, Rabu (5/7) lalu. 

Lebih lanjut kata Andie, setelah pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa, selanjutnya akan masuk agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya juga berharap saat pemeriksaan terdakwa nanti tidak mempersulit adanya proses persidangan, atau berbelit-belit ketika Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan. 

“Harapannya perkara ini bisa cepat selesai, karena sebagai ASN sudah tentu setelah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti lagi oleh pihak lain terkait nasib jabatannya tersebut,” kata Andie. 

Sebelumnya, oknum yang merupakan pegawai aktif di Dishub Berau tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,08 gram. Dari tangan pelaku saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sedotan. 

Pria kelahiran Samarinda, 19 Desember 1968 itu diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menjelaskan, pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karang Anyar. Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan menurut Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau, Ruslianto sudah diberhentikan sementara, serta gaji yang bersangkutan juga dipotong 50 persen dan itu berlaku selama proses hukum masih berjalan. Hal ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sanksi pemecatan bisa saja diterima oknum pegawai tersebut, jika nantinya dinyatakan bersalah dan prosesnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Tahun ini ada dua ASN yang diberhentikan sementara. Salah satunya ASN Dishub yang tersandung karena narkotika,” ungkap Kepala BKPP Berau, Muhammad Said. 

Namun jika kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta terbukti bersalah, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pemberhentian. Namun jika tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan haknya. 

“Untuk kasus tindak pidana risikonya cukup berat, dan kita tidak ada toleransi sama sekali khususnya ASN yang tersandung narkoba dan Tipikor. Langsung diberhentikan, tidak ada pengecualiannya,” tegasnya. (mar/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X