Dua Warga Jadi Korban Uang Palsu

- Jumat, 7 Februari 2020 | 20:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Peredaran uang palsu (upal) kembali terjadi di Berau. Dalam sepekan, dua warga dilaporkan menjadi korban, yakni pemilik konter handphone di Jalan Raja Alam I dan pemilik warung di Jalan Durian III, Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro yang ditemui di ruangannya kemarin (6/2) menuturkan, pihaknya mendapatkan kesulitan dalam melacak posisi pelaku. Sebab korban-korbannya tidak mengingat ciri-ciri pelaku.

"Betul dua korban. Uang yang digunakan pecahan Rp 100 ribu," katanya.

Korban mengaku pada saat kejadian, situasi konter sedang ramai pengunjung. Sehingga korban tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku untuk membayar. Begitu juga dengan pemilik warung, ia tidak begitu memperhatikan uang milik pelaku.

"Kedua korban benar-benar tidak sadar. Sehingga begitu pelaku membayar langsung dimasukkan ke dalam laci," ungkap Rengga.

Walau minim petunjuk, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus uang palsu ini. “Peredaran upal ini dimanfaatkan pelaku untuk kepentingan pribadi. Selain itu pelaku memanfaatkan situasi ramai agar tidak dicurigai," ujarnya.

Dari kedua korban, ditaksir kerugian mencapai Rp 300 ribu. Korban sendiri tidak ingat barang apa yang dijual kepada pelaku. Karena sudah beberapa hari, korban baru mengecek kondisi uang tersebut yang ternyata palsu.

"Seharusnya di pusat perbelanjaan yang cukup besar, pasang scanner untuk pengecekan uang palsu. Jadi menutup ruang lingkup pelaku," katanya.

Selain itu, Rengga mengimbau agar warga teliti dalam menerima uang. Minimal melakukan perabaan terhadap uang yang diterima. Karena menurut dia, sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). “Kertas yang digunakan juga berbeda. Di uang asli ada tinta timbulnya, ada benangnya. Jadi warga jangan asal terima saja. Sebaiknya dicek dulu,” terangnya.

Ditegaskannya, setiap orang yang mengedarkan uang palsu, akan diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7. “Bunyinya, setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X