Saksi Sulit Dihadirkan, Sidang Perkara Sabu 6 Kg Terancam Tertunda Lagi

- Senin, 10 Februari 2020 | 15:04 WIB
TERANCAM DITUNDA: Empat terdakwa perkara sabu 6 kilogram saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
TERANCAM DITUNDA: Empat terdakwa perkara sabu 6 kilogram saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Agenda sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (Kg), akan kembali digelar pada Rabu (12/2). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau belum dapat memastikan, apakah saksi yang berhalangan hadir dalam dua siang terakhir, sudah bisa memenuhi panggilan atau kembali berhalangan.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono, JPU yang menangani perkara ini rencananya akan menghadirkan saksi dari aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan para terdakwa. “Mestinya sejak pekan lalu itu agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi dari penangkap, namun ditunda lantaran saksi yang mau dihadirkan belum siap,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (9/2).

Namun pihaknya sudah kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi dari penyidik Polda Kaltim tersebut. “Kami juga memahami kesibukan yang bersangkutan sehingga belum bisa hadir di persidangan. Tetapi untuk pemanggilan, juga tetap terus berjalan,” terangnya.

Dalam perkara ini, JPU tidak sekadar menghadirkan saksi penangkap, melainkan juga warga yang berada di sekitar tempat terdakwa diringkus petugas. Setelah nanti seluruh keterangan saksi telah disampaikan di persidangan, barulah giliran empat terdakwa saling bersaksi. Kemudian masuk pada agenda pembacaan tuntutan, hingga pembacaan vonis dari majelis hakim PN Tanjung Redeb. “Nanti kami lihat sikonnya (situasi dan kondisi), apakah akhirnya keterangan saksi penangkap ini hanya dibacakan saja atau menunggu saksi ini sampai hadir, agar sidang berikutnya bisa dilaksanakan,” bebernya.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap pada Kamis, 12 September 2019 lalu. Keempatnya dibekuk secara terpisah. Ponda dan Ridha diamankan di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara Salman dan Asdar di Samarinda. Terdakwa Ponda yang pertama ditangkap, kemudian dikembangkan sehingga ketiga terdakwa lainnya berhasil diringkus.

Keempat terdakwa memang diiming-imingi upah besar dari pemilik sabu. Nilainya bervariasi sesuai tugasnya masaing-masing. Ponda, Asdar dan Salman dijanjikan bayaran Rp 50 juta. Sedangkan Ridha akan mendapatkan Rp 30 juta.

Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu 6 kg ini berasal dari Tawau, Malaysia. Kemudian diantar oleh seseorang menggunakan kapal hingga masuk ke Teluk Bayur melalui Sungai Segah. Dari pengakuan tersangka, kurir hanya menerima di pinggiran laut daerah Berau. Yang membawa dari Tawau kepada mereka, belum diketahui identitasnya. Direncanakan, 6 kg sabu-sabu itu akan diedarkan di Samarinda dan sebagian ke Sulawesi. Total ada enam bungkus berisikan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus ini. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg. Diperkirakannya, semua narkoba ini bernilai hampir Rp 9 miliar, dengan mengikuti harga pasaran di Kaltim.

Akibat perbuatannya, Ponda, Ridha, Salman dan Asdar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 dan 112 ayat (2), tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X