Minimalkan Tumpang-Tindih Tanah Garapan, Ini yang Dilakukan

- Senin, 10 Februari 2020 | 15:12 WIB
Hariono
Hariono

GUNUNG TABUR – Permasalahan tumpang tindih tanah garapan masih kerap terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Hal ini disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Tabur Hariono.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama dan masih ada hingga saat ini. Atas permasalahan itu pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau disebutnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Di mana di dalamnya mengatur pengurusan tanah garapan bisa dilakukan di kantor kecamatan.

“Khusus untuk tanah garapan cukup sampai di camat saja,” katanya kepada Berau Post. Dengan semakin mudahnya pengurusan tanah garapan ini, dirinya menginginkan agar semakin banyak masyarakatnya yang mempunyai kepastian hukum atas hak tanahnya. Supaya permasalahan tumpang tindih tanah garapan tidak terulang kembali.

“Setelah sisi administrasi dilakukan, nanti akan diturunkan tim untuk ke lapangan dan mengecek langsung menggunakan GPS (global positioning system),” ujarnya.

Lebih lanjut, apabila pengurusan surat tanah garapan selesai, maka pihaknya akan mendaftarkan ulang kembali ke kecamatan. Serta surat tanah tersebut akan masuk kejalur online peta Kabupaten Berau yang di tangani pertanahan kabupaten.

“Jadi ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan tanah garapan,” tuturnya. (*plp/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X