Perusahaan Dituntut Ganti Rugi Lahan

- Selasa, 11 Februari 2020 | 13:34 WIB
AKSI KELOMPOK TANI: Masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan teluk Bayur, Senin (10/2).
AKSI KELOMPOK TANI: Masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan teluk Bayur, Senin (10/2).

TANJUNG REDEB - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) menduduki salah satu lokasi tambang milik PT Berau Coal, di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (10/2). Mereka meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan.

Aksi ini buntut dari tuntutan mereka yang meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi lahan seluas 800 hektare milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang masuk Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

Pemimpin aksi, Datu Amir menuturkan, aksi digelar karena mediasi kedua pihak belum menemui kata sepakat. Sehingga masyarakat turun ke lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Masyarakat menuntut hak mereka yang katanya telah dirampas perusahaan,” ujarnya.

Aksi ini akan terus dilakukan sampai ada titik temu antara kedua belah pihak. Terlebih lagi ratusan masyarakat menjadi korban.  “Ada sekitar 800 hektare lahan warga yang belum diganti rugi,” ucapnya.

Terpisah, Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan, selama ini mediasi antara Kelompok Tani Usaha Bersama dengan Berau Coal telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi Pemkab Berau, melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Barat, serta Polres Berau.

Arif menegaskan, untuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009. Di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan untuk aktivitas pertambangan.

“Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK. Oleh mantan Penjabat Sementara Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut. Oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif, kemarin (10/2).

“Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Teluk Bayur dan Sambaliung,” sambungnya.

Arif menegaskan, Berau Coal merupakan objek vital nasional.  Dalam operasionalnya, taat pada aturan yang berlaku, dengan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar. Serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum.

“Persoalan lahan sebaiknya diproses melalui jalur hukum. Tindakan dan upaya memaksakan kehendak dan mengganggu operasional tambang yang sah dan taat aturan memiliki konsekuensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Diketahui, pada 21 Desember 2018, Penjabat sementara Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi, dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim gabungan. Di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan perwakilan KTUB.

Sunarto menegaskan telah mencabut surat garapan yang sebelumnya diterbitkan ketika menjabat PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu dengan Nomor Surat 593/47/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sampai dengan Nomor 593/360/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sebanyak 311 surat dengan luasan masing-masing 20.000 M2 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi karena masuk wilayah KBK. Secara aturan dilarang mengeluarkan surat garapan di KBK. Karenanya, PJ Kepala Kampung mencabut surat garapan tersebut. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X