MANAGED BY:
SELASA
28 NOVEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Selasa, 11 Februari 2020 13:34
Perusahaan Dituntut Ganti Rugi Lahan

Warga Hentikan Aktivitas Tambang

AKSI KELOMPOK TANI: Masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan teluk Bayur, Senin (10/2).

TANJUNG REDEB - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) menduduki salah satu lokasi tambang milik PT Berau Coal, di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (10/2). Mereka meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan.

Aksi ini buntut dari tuntutan mereka yang meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi lahan seluas 800 hektare milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang masuk Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

Pemimpin aksi, Datu Amir menuturkan, aksi digelar karena mediasi kedua pihak belum menemui kata sepakat. Sehingga masyarakat turun ke lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Masyarakat menuntut hak mereka yang katanya telah dirampas perusahaan,” ujarnya.

Aksi ini akan terus dilakukan sampai ada titik temu antara kedua belah pihak. Terlebih lagi ratusan masyarakat menjadi korban.  “Ada sekitar 800 hektare lahan warga yang belum diganti rugi,” ucapnya.

Terpisah, Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan, selama ini mediasi antara Kelompok Tani Usaha Bersama dengan Berau Coal telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi Pemkab Berau, melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Barat, serta Polres Berau.

Arif menegaskan, untuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009. Di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan untuk aktivitas pertambangan.

“Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK. Oleh mantan Penjabat Sementara Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut. Oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif, kemarin (10/2).

“Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Teluk Bayur dan Sambaliung,” sambungnya.

Arif menegaskan, Berau Coal merupakan objek vital nasional.  Dalam operasionalnya, taat pada aturan yang berlaku, dengan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar. Serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum.

“Persoalan lahan sebaiknya diproses melalui jalur hukum. Tindakan dan upaya memaksakan kehendak dan mengganggu operasional tambang yang sah dan taat aturan memiliki konsekuensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Diketahui, pada 21 Desember 2018, Penjabat sementara Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi, dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim gabungan. Di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan perwakilan KTUB.

Sunarto menegaskan telah mencabut surat garapan yang sebelumnya diterbitkan ketika menjabat PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu dengan Nomor Surat 593/47/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sampai dengan Nomor 593/360/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sebanyak 311 surat dengan luasan masing-masing 20.000 M2 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi karena masuk wilayah KBK. Secara aturan dilarang mengeluarkan surat garapan di KBK. Karenanya, PJ Kepala Kampung mencabut surat garapan tersebut. (*/hmd/har)


BACA JUGA

Senin, 27 November 2023 20:37

Bonus Cair

TANJUNG REDEB – Setelah sekian lama menanti, akhirnya seluruh atlet…

Senin, 27 November 2023 20:33

Pemkab Berau Perlu Sediakan Beasiswa untuk Dokter Spesialis

TANJUNG REDEB - Hingga saat ini Kabupaten Berau masih kekurangan dokter…

Jumat, 24 November 2023 20:30

Idealnya 452 Personel, Kini Petugas Damkar Berau Hanya 52 Orang

TANJUNG REDEB - Semakin padatnya Kota Tanjung Redeb saat ini…

Jumat, 24 November 2023 20:25

Buka-Tutup untuk Pekerjaan Jalan dan Drainase, Masyarakat Tanjung Redeb Diminta Maklum

TANJUNG REDEB - Pengerjaan drainase primer di Jalan Pulau Sambit…

Kamis, 23 November 2023 23:53

Masih Perjuangkan Pembangunan Sentra UMKM

TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan sentra Usaha Mikro Kecil dan…

Kamis, 23 November 2023 23:50

Pengamanan Tahapan Pemilu Semakin Diperketat

TANJUNG REDEB - Menyambut tahun politik 2024, jajaran personel Polres…

Kamis, 23 November 2023 21:58

Pembukaan Seleksi JPTP, Minimal 6 Bulan sebelum Pensiun

TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Berau, Madri Pani, kembali mengingatkan agar…

Rabu, 22 November 2023 22:12

Segera Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

TANJUNG REDEB – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin…

Rabu, 22 November 2023 22:04

Rencana Pembukaan Rute Penerbangan Kalimarau-Maratua, Skema Subsidi Siap

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan terus…

Rabu, 22 November 2023 21:53

Rumah Sehat Baznas Siap Beroperasi, Jangan Sepelekan Perizinan

TANJUNG REDEB - Rumah Sehat Baznas (RSB) ditarget beroperasi tahun ini.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers