JPU Hadirkan Tiga Saksi

- Rabu, 12 Februari 2020 | 08:38 WIB
Andie Wicaksono
Andie Wicaksono

TANJUNG REDEB – Terdakwa perkara persetubuhan terhadap adik ipar, Frengkianus (25) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Selasa (11/2).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU yang menangani perkara tersebut, Victor, mengungkapkan dalam persidangan pihaknya menghadirkan tiga saksi. Yakni istri terdakwa AN (21) yang juga kakak kandung korban, ibu korban, serta korban MN (17).

“Untuk perkara ini saksi dari keluarga korban saja yang dimintai keterangannya,” kata Victor, kemarin (11/2).

Menurut keterangan istri terdakwa di persidangan, telah berbesar hati memaafkan perlakuan suaminya terhadap adiknya. Meski begitu, AN menyampaikan kepada Hakim, jika nanti terdakwa sudah bebas dari hukuman yang dijalani, ia meminta diceraikan dan terdakwa harus menikahi adiknya.

“Artinya meminta terdakwa untuk bertanggung jawab atas istri dan adiknya, terlebih keduanya ini sudah memiliki anak dari si terdakwa,” jelasnya.

Fakta lain di persidangan, terdakwa kerap membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu. Dalam hal ini juga tidak ada unsur paksaan dari terdakwa, karena pengakuan dari kedua pihak persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

“Korban sering dikasih uang, dan perkara ini tidak ada unsur paksaan. Sehingga masuk tindak pidana persetubuhan. Jadi  dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Usai pemeriksaan tiga saksi, Majelis Hakim langsung memeriksa keterangan terdakwa Frengkianus. Terdakwa pun telah membenarkan keterangan saksi dan mengakui semua perbuatannya. “Terdakwa mengaku sudah melakukan perbuatannya itu sebanyak 13 kali, sejak Juli hingga November 2019 lalu,” bebernya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Selasa (18/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. “Kami minta waktu seminggu untuk persiapkan tuntutannya,” kata Victor.

Victor menyebutkan, sebelumnya Polsek Talisayan meringkus Frengkianus pada 5 November 2019 lalu di Talisayan. Aksi bejatnya itu diketahui istrinya pada 4 November, setelah kakak korban mencurigai perut adiknya yang makin membesar dan mengeluhkan sakit pada perutnya.

“AN ke apotek membeli test pack. Kemudian menyuruh sang adik untuk melakukan tes, hasilnya pun  ternyata positif,” terangnya.

Korban diketahui tinggal bersama dengan pelaku di kawasan Kampung Biatan Baru, Kecamatan Biatan. Pelaku mengaku tergoda menyetubuhi adik iparnya karena kemolekan tubuhnya. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X