JPU Tetap Pada Tuntutan

- Kamis, 13 Februari 2020 | 15:21 WIB
SIDANG PLEDOI: Lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, kemarin (12/2).
SIDANG PLEDOI: Lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, kemarin (12/2).

TANJUNG REDEB - Lima terdakwa perkara sabu-sabu 6 kilogram, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (12/2).

Penasihat Hukum para terdakwa, Abdullah mengatakan, pembelaan untuk masing-masing terdakwa disampaikan secara terpisah. Disebutnya, pasal yang disangkakan terhadap kelima kliennya yakni Pasal 112 ayat 2. Di mana Abdullah tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau tentang lamanya tuntutan yang diberikan terhadap kliennya.

“Dengan alasan mulai penyidikan hingga proses persidangan, terdakwa kooperatif, berterus terang, tidak akan mengulangi perbuatan hukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa hanya merupakan korban,” ujar Abdullah, di persidangan.

Dijelaskan Abdullah, terdakwa Muhajir (40) terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum ini karena terlilit hutang, sehingga mau memenuhi tawaran si pemesan sabu-sabu 3 kg itu. Kemudian Harianto (40) melakukannya semata-mata hanya untuk membantu orang tuanya yang sakit. Sedangkan Darwis melakukannya karena faktor ekonomi.

“Dan seharusnya bukti yang dihadirkan di persidangan oleh JPU sesuai dengan kronologis penangkapan para terdakwa. Barang bukti itu seberat 3 kg bukan 6 kg. Maka itu, seharusnya tuntutan JPU maksimal hanya selama 20 tahun, bukan seumur hidup,” tegasnya.

Sementara untuk terdakwa Asrul (24), melakukan tindak pidana atas perintah pamannya, hanya semata-mata untuk membantu dengan imbalan Rp 1 juta. Kemudian Sabri (20) hanya menemani terdakwa Asrul untuk menjalankan perintah pamannya. Sehingga dirasa tidak adil jika terdakwa dihukum seumur hidup, karena masih terbilang muda serta bisa diharapkan untuk memperbaiki kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya.

“Para terdakwa ini berjanji tidak mengulangi dan tidak akan melakukan tindak pidana,” terangnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya, lebih ringan dari tuntutan JPU. “Pada intinya pembelaan memohon keringanan, karena para terdakwa hanya kurir dan belum menikmati hasilnya. Kemudian barang bukti itu didapat di dua tempat yang berbeda. Masing-masing 3 kg, jadi bukan satu tempat itu ditemukan langsung 6 kg. Sehingga kami menganggap para terdakwa ini paling tidak dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Menanggapi pembelaan para terdakwa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono melalui JPU yang menangani perkara tersebut, Dany, menegaskan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, baik keterangan saksi maupun surat-surat yang dihadirkan, pihaknya berkeyakinan para terdakwa  ini melakukan tindak pidana sebagaimana yang JPU dakwakan pada saat awal persidangan.

Kemudian mengenai lamanya hukuman, pihaknya pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Antara lain bahwasanya barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa ini tergolong cukup besar. Dan hal yang sempat disinggung penasihat hukum terkait barang bukti 6 kilogram itu, berdasarkan keterangan saksi penangkap, “Karena itu kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan,” kata Dany.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu (19/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X