Langgar Perda, Satpol PP Peringatkan Pemilik Bengkel

- Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB
DIBERI PERINGATAN: Petugas Satpol PP Berau saat memberi peringatan terhadap pemilik bengkel di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, kemarin (12/2).
DIBERI PERINGATAN: Petugas Satpol PP Berau saat memberi peringatan terhadap pemilik bengkel di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, kemarin (12/2).

TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali beraksi dalam menegakan peraturan daerah (Perda). Setelah sebelumnya mengamankan para anak punk yang meresahkan masyarakat. Kemarin (12/2), petugas Satpol PP peringatkan salah satu bengkel di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

Pasalnya, bengkel tersebut dianggap telah menyalahi aturan. Dengan menggunakan trotoar yang notabene tempat pejalan kaki, dimanfaatkan sebagai bagian dari bengkel atau tempat penempatan kendaraan.

Kepala seksi (kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Berau Dwi Heri Priyono mengatakan, peringatan yang diberikan pihaknya kepada bengkel tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pihak bengkel menggunakan trotoar sebagai tempat menyimpan kendaraan yang rusak. Karena itu kami anggap bengkel itu telah melanggar Perda yang ada,” katanya kepada Berau Post, Rabu (12/2).

Dalam Perda tersebut, Pasal 2 ayat g berbunyi, bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan beberapa hari lamanya dan mengecat kendaraan, tambal ban di bahu jalan atau trotoar.

Berdasarkan hal tersebut lah, Dwi menyebut pihaknya memberikan penertiban. Serta meminta pelaku usaha lainnya di Berau untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.

“Kami tidak mau mengganggu usahanya orang. Kami melakukan ini karena sudah ada Perdanya. Jadi saya meminta kerja samanya kepada seluruh pelaku usaha agar bisa menaati Perda yang sudah dibuat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan di awal tahun ini pihaknya gencar melaksanakan giat patroli keliling Tanjung Redeb. Serta wilayah rawan pelanggaran keamanan masyarakat. Bahkan, kegiatan patroli dilakukan pada pagi, siang dan sore hari. “Target kami adalah menegakkan Perda,” tegasnya. (*aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X