Bawa Badik, Berujung Bui

- Kamis, 13 Februari 2020 | 15:27 WIB
KAMTIBMAS: Kasatreskrim Polres Berau memimpin rilis penangkapan seorang pemuda yang membawa senjata tajam di Mapolres Berau kemarin (12/2).
KAMTIBMAS: Kasatreskrim Polres Berau memimpin rilis penangkapan seorang pemuda yang membawa senjata tajam di Mapolres Berau kemarin (12/2).

TANJUNG REDEB – Niatnya untuk berjaga-jaga. Namun kebiasaan IM (20) yang selalu membawa senjata tajam jenis badik, justru akan mengantarkannya ke bui.

Ya, warga Sambaliung tersebut kini mendekam di balik sel tahanan Mapolres Berau, setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Selasa (11/2) lalu, karena membawa badik.

Kapolres Berau  AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputra saat menggelar konferensi pers kemarin (12/2) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Tanjung Redeb, tepatnya di sekitar Pelabuhan Teratai.

Saat itu juga, pelaku melintasi di sekitar kawasan itu. Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah badik yang disembunyikan di bagian badan tubuh pelaku. Sesuai amanat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Berau bersama barang buktinya.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta,” ujar kasat saat konferensi pers.

Atas tindakannya, pelaku diganjar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dalam hal ini pihaknya menegaskan, niat pelaku membawa badik, bisa untuk melakukan kejahatan, bisa untuk pelindungan diri, atau sengaja dibawa untuk digunakan saat perkelahian.

“Hal-hal seperti itu yang kami anggap rawan terjadi yang merujuk pada tindakan pidana. Jadi di sini kami juga menekankan, mengimbau kepada masyarakat, bahwa kota Berau ini dipastikan aman. Jadi tidak perlu lagi harus membawa senjata tajam saat berkendara ataupun bepergian,” tegasnya.

Lebih lanjut Rengga menerangkan, pihaknya setiap malam selalu menggelar patroli guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Polres Berau. Sehingga apapun alasannya, bagi masyarakat yang membawa sajam bukan untuk pekerjaan, seperti alat untuk berkebun dan sebagainya, dianggap melanggar UU Darurat. “Dan itu bisa berpotensi dia adalah pelaku kejahatan. Jadi kami mengimbau untuk tidak membawa sajam saat berpergian,” bebernya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X