Polisi Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

- Kamis, 13 Februari 2020 | 15:31 WIB
DIAMANKAN: Jajaran Polsek Gunung Tabur mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
DIAMANKAN: Jajaran Polsek Gunung Tabur mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

GUNUNG TABUR - Jajaran Polsek Gunung Tabur berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/2) lalu. Ketiga pelaku yakni HN (38) warga Kampung Marancang Ilir, Ms (49), dan Mr (40) warga Kampung Sembakungan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kapolsek Gunung Tabur Iptu Kasiyono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika tangkapan Polsek Teluk Bayur. “Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 1 gram dari tangan HN (38) di kediamannya, RT 1 Kampung Marancang Ilir,” jelas Kasiyono, kepada Berau Post Rabu (12/1).

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 20 potongan pipet, dan delapan buah plastik kilip bekas menyimpan sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasiyono, sabu-sabu yang diamankan didapatkan dari Opek, pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polsek Teluk Bayur. “Informasinya sabu-sabu ini memang disuplai untuk wilayah Gunung Tabur, khususnya di daerah Sembakungan,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perantara, pengguna, dan pengedar. “Namun untuk HN (38) selain pengguna dia juga pengedar. Barang buktinya kami dapati disembunyikan di sela-sela pohon di depan rumahnya dengan dibungkus tisu di dalam plastik hitam," tandasnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Gunung Tabur guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/oke/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X