Bandar Didor, Amankan 11 Pelaku

- Jumat, 14 Februari 2020 | 15:51 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, saat press release pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 689,57 gram, kemarin (13/2).
PENGUNGKAPAN SABU: Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, saat press release pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 689,57 gram, kemarin (13/2).

TANJUNG REDEB – Di awal tahun 2020, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan sebelas pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 689,57 gram.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, saat press release di Mapolres Berau kemarin (13/2) menjelaskan, sebelas pelaku dan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan di tempat berbeda.

Diawali penangkapan dari Aris (39) yang dibekuk di Jalan  Kenari, Kampung Labanan Jaya, Teluk Bayur. Dari tangannya diamankan sabu seberat 33,74 gram. Kemudian dari mulut Aris, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku Dody (25) di Jalan Angsa Laut, Kampung Labanan Jaya, Teluk Bayur, dengan barang bukti 0,91 gram.

“Dd (25) diketahui telah menerima satu poket sabu-sabu dari Ar (39). Saat digeledah ditemukan sabu 0, 91 gram di rumahnya dan barang bukti lainnya ikut diamankan kepolisian,” ujarnya.

Kemudian pencarian terhadap tersangka baru terus dilakukan oleh jajaran Polres Berau. Alhasil, pada 9 Februari, pukul 00.05 Wita, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yang disebutnya sebagai bandar, yakni Ope (50) di Jalan Poros Maluang, Gunung Tabur.

Pelaku Ope dikatakan bandar karena hasil penggeledahan ditemukan 12 poket besar dan delapan poket sedang sabu-sabu, dengan total  berat 626,37 gram. “Pelaku yang ditangkap dengan jumlah besar ini bisa dikatakan seorang bandar. Karena dia yang menjual dan menawarkan barang haram tersebut. Barang tersebut sebagian sudah dijual kepada para pengedarnya. Barang milik OP ini merupakan barang yang siap edar,” jelasnya.

“Dari pengakuan tersangka Aris kepada petugas bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari OP (50). Saat dikembangkan ternyata, OP ini sudah menjual kepada beberapa orang yang sudah ditangkap oleh Satnarkoba dan Polsek Gunung Tabur. Yakni masing-masing empat kasus, salah satunya mantan residivis,” lanjutnya.

Dikatakan Edy, saat penangkapan, Ope terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri. Lebih lanjut, Edy menjelaskan, tiap poket sabu milik Ope dibanderol Rp 30 juta dengan berat 50 gram. Artinya, dari 12 poket tersebut bernilai Rp 360 juta.

Saat ditanya terkait asal barang dari mana, Edy menyebut informasinya diperoleh dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. “Dugaan sabu berasal dari Malaysia. Belum diketahui, kalau dapatnya dari mana, yang jelas dari daerah tetangga (Bulungan),” bebernya.

Dari sebelas tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Berau ini, polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu total 689,57 gram, beserta uang tunai Rp 1,3 juta. “Petugas melakukan pengungkapan kasus ini sejak 8 Februari, hingga pengembangan kasusnya sampai sekarang,” sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, denda Rp 800 juta.

Sementara itu, salah satu pelaku, Ope mengaku baru sekali mendapatkan barang haram tersebut. “Barang (sabu-sabu) didapat dari Tanah Kuning, Bulungan. Belum ada dikasih upah, sistem kepercayaan saja. Barangnya itu belum ada jadi uang, mau jual karena untuk penuhi kehidupan saya sehari-hari,” kata Ope, kepada awak media ini. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X