Saksi Penangkap Penuhi Panggilan Jaksa

- Jumat, 14 Februari 2020 | 15:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Dua saksi penangkap dari Polda Kaltim memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, untuk memberikan keterangan di persidangan perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (Kg), Rabu (12/2).

JPU Kejari Berau yang menangani perkara tersebut, Dany mengatakan,  pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut pihaknya menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kaltim. Yang menyatakan keterangannya sesuai dengan dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. “Penyidik dari Polda Kaltim sudah diperiksa sebagai saksi penangkap di Persidangan,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Abdullah menerangkan, terdakwa Ridho dan Ponda mendapat perintah dari Anggi yang kini menjadi DPO untuk mengantar sabu 6 kilogram ke Samarinda. Barang tersebut rencananya akan diterima Asdar, setelah mendapat telepon dari Salman mengambil barang haram tersebut dari Ridho dan Ponda. Setelah sampai, rencananya akan di bawa ke pemesan sabu tersebut.

“Sayangnya si pemesan ini belum bisa diungkap di persidangan, dan juga menjadi DPO penyidik. Jadi keempat terdakwa ini tidak mengetahui sama sekali siapa si pemesan sabu 6 kg ini. Bahkan, untuk upah yang dijanjikan sebesar Rp 50 juta juga belum diterima para terdakwa,” kata Abdullah usia persidangan.

Dikatakan Abdullah, keempat terdakwa ini hanya menunggu perintah, sehingga penyidik pun kesulitan melanjutkan pencarian terhadap dua DPO itu.  Karena satu sama lain tidak saling mengenal. Barang itu untuk siapa juga tidak diketahui para terdakwa, pasalnya belum sampai ke pemesan sudah diamankan kepolisian Polda Kaltim saat sabu itu tengah dalam perjalanan menuju Samarinda. “Keempat terdakwa ini hanya kurir. Dan yang menjadi penggerak para terdakwa ini adalah Anggi,” tegasnya.

JPU akan kembali berencana menghadirkan saksi berikutnya di persidangan. Sehingga meminta waktu selama sepekan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkannya di persidangan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap pada Kamis, 12 September 2019 lalu. Keempatnya dibekuk secara terpisah. Ponda dan Ridha diamankan di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara Salman dan Asdar di Samarinda. Terdakwa Ponda yang pertama ditangkap, kemudian dikembangkan sehingga ketiga terdakwa lainnya berhasil diringkus.

Keempat terdakwa memang diiming-imingi upah besar dari pemilik sabu. Nilainya bervariasi sesuai tugasnya masing-masing. Ponda, Asdar dan Salman dijanjikan bayaran Rp 50 juta. Sedangkan Ridha akan mendapatkan Rp 30 juta. Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu 6 kg ini berasal dari Tawau, Malaysia. Kemudian diantar oleh seseorang menggunakan kapal hingga masuk ke Teluk Bayur melalui Sungai Segah.

Dari pengakuan tersangka, kurir hanya menerima di pinggiran laut daerah Berau. Yang membawa dari Tawau kepada mereka, belum diketahui identitasnya. Direncanakan, 6 kg sabu-sabu itu akan diedarkan di Samarinda dan sebagian ke Sulawesi. Total ada enam bungkus berisikan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus ini. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg. Diperkirakannya, semua narkoba ini bernilai hampir Rp 9 miliar, dengan mengikuti harga pasaran di Kaltim.

Akibat perbuatannya, Ponda, Ridha, Salman dan Asdar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 dan 112 ayat (2), tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X