PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Dua saksi penangkap dari Polda Kaltim memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, untuk memberikan keterangan di persidangan perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (Kg), Rabu (12/2).
JPU Kejari Berau yang menangani perkara tersebut, Dany mengatakan, pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut pihaknya menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kaltim. Yang menyatakan keterangannya sesuai dengan dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. “Penyidik dari Polda Kaltim sudah diperiksa sebagai saksi penangkap di Persidangan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Abdullah menerangkan, terdakwa Ridho dan Ponda mendapat perintah dari Anggi yang kini menjadi DPO untuk mengantar sabu 6 kilogram ke Samarinda. Barang tersebut rencananya akan diterima Asdar, setelah mendapat telepon dari Salman mengambil barang haram tersebut dari Ridho dan Ponda. Setelah sampai, rencananya akan di bawa ke pemesan sabu tersebut.
“Sayangnya si pemesan ini belum bisa diungkap di persidangan, dan juga menjadi DPO penyidik. Jadi keempat terdakwa ini tidak mengetahui sama sekali siapa si pemesan sabu 6 kg ini. Bahkan, untuk upah yang dijanjikan sebesar Rp 50 juta juga belum diterima para terdakwa,” kata Abdullah usia persidangan.
Dikatakan Abdullah, keempat terdakwa ini hanya menunggu perintah, sehingga penyidik pun kesulitan melanjutkan pencarian terhadap dua DPO itu. Karena satu sama lain tidak saling mengenal. Barang itu untuk siapa juga tidak diketahui para terdakwa, pasalnya belum sampai ke pemesan sudah diamankan kepolisian Polda Kaltim saat sabu itu tengah dalam perjalanan menuju Samarinda. “Keempat terdakwa ini hanya kurir. Dan yang menjadi penggerak para terdakwa ini adalah Anggi,” tegasnya.
JPU akan kembali berencana menghadirkan saksi berikutnya di persidangan. Sehingga meminta waktu selama sepekan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkannya di persidangan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.