EO Kecewa dengan Keputusan Bupati

- Jumat, 14 Februari 2020 | 15:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Rencana Bupati Berau Muharram, membatasi pelaksanaan expo atau pameran yang hanya boleh digelar dua kali setahun, membuat pemilik even organizer (EO) kecewa.

Seperti diutarakan Dheni, EO DP Gemilang Creatif, bahwa keputusan tersebut hanya sepihak dan merugikan pemilik usaha EO. Dehni mengatakan, saat pembahasan mengenai pembatasan pelaksanaan expo, tidak satu pun EO diundang. “Kalau kecewa pasti. Bagaimana jika dalam pelaksanaan expo yang dibatasi malah memakai EO luar. Apa kami hanya gigit jari saja,” kata Dheni, Kamis (13/2).

Dengan pembatasan tersebut, menurut dia bisa menyebabkan pengusaha EO gulung tikar. “Padahal sebelum menggelar expo, kami pasti menghubungi pedagang di pasar. Mereka yang kami utamakan dapat stan. Stan yang tersisa kami sewakan,” ujarnya.

Ia pun masih menunggu pengesahan peraturan daerah atau peraturan bupati terkait pelaksanaan expo. Jika memang disepakati dibatasi, maka ia berencana akan menggelar aksi. “Jika dalam setahun dilaksanakan lima kali, mungkin bisa kami terima,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, merespons kritikan dan keluhan pedagang lokal, Bupati Berau Muharram, bakal membatasi pelaksanaan expo atau pameran yang kerap dilaksanakan oleh event organizer (EO). Hal itu ditegaskan Muharram dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait, Rabu (12/2) lalu.

“Untuk pagelaran expo atau pameran dan even sejenisnya, hanya boleh dua kali setahun. Pada 17 Agustus dan hari jadi Kabupaten Berau saja,” tegas Muharram.

Menurut Muharram, selama ini, pelaksanaan expo atau pameran yang kerap digelar oleh pihak EO cukup merugikan pedagang. Karena warga lebih memilih datang ke expo daripada berbelanja di pasar. Sehingga berdampak pada perekonomian pedagang baik di Pasar Sanggam Adji Dilayas ataupun pedagang lainnya.

“Kalau ada kegiatan expo, banyak diisi pedagang dari luar. Kasihan juga pedagang lokal,” ucapnya.

“Tapi kalau ada EO yang menggelar pasar malam, silakan saja, asal tidak memakai tenda lapak berjualan,” sambungnya.

Pembatasan ini kata Muharram berlaku khusus untuk empat kecamatan terdekat, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Gunung Tabur. Jika di luar empat kecamatan tersebut, Muharram menuturkan tidak menjadi masalah. Namun tetap mengurus izin dari pihak-pihak terkait, seperti Polres Berau kemudian ke pemerintah daerah. “Ada alurnya jika mau izin. Tidak sembarangan juga,” ujarnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X