Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Anak Tetangga

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 16:33 WIB
CABUL: KH diamankan Polsek Talisayan karena dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya sendiri.
CABUL: KH diamankan Polsek Talisayan karena dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya sendiri.

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial KH (60), warga Talisayan, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. KH yang diketahui bekerja sebagai petani ini diamankan anggota Polsek Talisayan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, BT (37), Jumat (14/2).

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, perbuatan cabul terhadap korban yang masih berumur 6 tahun pertama kali terjadi pada 3 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 Wita, di pondok kebun milik orangtua korban. 

Perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Kejadian terakhir terjadi pada 13 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, dia telah disetubuhi sebanyak lima kali. “Laporan dari ibu korban ini kami terima pada Jumat (14/2) sekitar pukul 08.00 Wita. Dia datang ke Polsek Talisayan melaporkan bahwa anak kandungnya telah disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” ujarnya. 

Edy menjelaskan, kecurigaan sang ibu muncul ketika memergoki pelaku sedang asyik bermain kuda-kudaan dengan korban. Karena merasa curiga, lantas orangtua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke kantor polisi. Tanpa menunggu lama, anggota Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, dia sudah lima kali melakukan pencabulan tersebut. “Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talisayan,” ujarnya.

Diakuinya, kini pelaku diamankan bersama barang bukti lainnya, yakni selembar baju warna kuning, selembar celana pendek warna merah, dan selembar celana dalam warna putih. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan saksi-saksi.  “Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. 

Atas kejadian ini, kapolres mengimbau para orangtua agar selalu intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa bisa dicegah. Karena dalam hal ini pihaknya juga berharap para orang tua bisa turut berperan aktif. “Masih berani berbuat, saya berharap pelaku cabul diberi hukuman yang maksimal,” harapnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X