TANJUNG REDEB – Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato menampik adanya pemberitaan di media sosial (medsos), tentang pihaknya melarang kendaraan bus memasuki area Bandara Kalimarau.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya tak pernah menerbitkan aturan mengenai dilarangnya bus masuk ke bandara. Semua kendaraan bisa saja masuk ke area bandara, dengan catatan harus kendaraan legal dan memiliki kelengkapan perizinan valid sesuai regulasi.
“Rasanya tidak pernah kami membuat peraturan itu (melarang bus masuk ke bandara, red). Selama ini kendaraan apapun masuk-masuk saja, dan data di lapangan memang tidak ada larangan,” katanya kepada awak media ini.
Dirinya menganggap, keluhan yang disampaikan di media sosial, bisa saja karena kesalahpahaman. Atau tidak memahami prosedur jika ingin memasuki kawasan bandara. “Secara logika saja, jika tidak diperbolehkan masuk, berarti kami yang rugi karena tidak ada pemasukan dari retribusi parkir,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, salah seorang pengguna medsos mengaku mengeluhkan pengelola Bandara Kalimarau. Karena melarang kendaraan bus memasuki area bandara. Kekesalannya itu ia tumpahkan di medsos mengenai hal tersebut.
“Kaget hari ini (kemarin, red) ada peraturan baru di Bandara Kalimarau untuk kendaraan bus di larang masuk untuk menjemput tamu. Bagaimana ini pemerintah Berau. Buat yang berlibur banyak grup sudah pasti menggunakan bus. Ini malah menyusahkan tamu harus berjalan kaki keluar bandara.” Ucapnya di Salah satu Medsos. (*aky/arp)