Wajib Lampirkan Hasil Musyawarah

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Lurah Sei Bedungun Yudi Sasmita, wajibkan seluruh ketua RT di wilayahnya melampirkan berita acara hasil musyawarah untuk melakukan pencarian dana RT senilai Rp 50 juta.

Hal itu katanya, dilakukan sebagai bentuk transparansi bahwa memang betul apa yang diusulkan merupakan kegiatan hasil musyawarah ketua RT dengan warganya.

"Itu kami wajibkan karena jangan sampai warga ini komplain ke kami karena yang diusulkan ini bukan usulan warga melainkan usulan dari ketua RT sendiri, ini juga  sebagai dasar kami bahwa apa yang diusulkan ini memang ke inginan warga," ujarnya kepada Berau Post belum lama ini.

Sejauh ini lanjut Yudi, rata-rata usulan yang disampaikan ketua RT saat musyawarah ialah mengusulkan adanya perbaikan drainase, pembukaan jalan baru, dan peningkatan badan jalan.

"Jadi untuk usulan pemanfaatan dana RT ini kami mengarahkan ke hasil musyawarah dengan warganya, kegiatan-kegiatan yang dianggap menjadi prioritas, misalkan penaganan banjir membuka akses jalan baru peningkatan badan jalan dan lain sebagainya. Kami juga lakukan monitoring dalam pemanfaatannya," pungkasnya. (*/oke/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X