PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Manajer Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Saipul Rahman, klaim pihaknya mampu menekan angka pelanggan yang menunggak.
Katanya, salah satu upaya pihaknya untuk menekan hal itu ialah dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum, yakni menyegel setiap sambungan air bersih pelanggan yang ‘bandel’.
“Sebelum kami lakukan penegakan ada 5.300 pelanggan yang menunggak kalau dikalkulasikan pembayarannya mencapai Rp 18 miliar, tapi sekarang hanya sisa 2.500 pelanggan saja yang belum tertib,” ujarnya kepada Berau Post, Sabtu (15/2).
Belum sepenuhnya tunggakan terbayar diterangkannya karena pihaknya kerap menemukan berbagai persoalan. Salah satunya ketika petugas melakukan pengecekan rupanya masyarakat yang ingin ditagih sudah tidak lagi menempati rumahnya, bahkan bangunannya sudah tak ada.
"Jadi mau ditagih ke mana kalau sudah tak ada atau meterannya. Jadi langkah pertama ini kami juga sambil melakukan pendataan," terangnya.
Setelah pendataan selesai dilakukan, pihaknya akan menyurati para penunggak baik itu masyarakat biasa maupun di kalangan pejabat. Adapun surat yang dia beri ditujukan sebagai peringatan, jika tunggakan tak kunjung dibayar selama lebih dari dua bulan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.