Oknum Kakam Masih Berstatus Saksi

- Senin, 17 Februari 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum kepala kampung (kakam) berinisial Mf, terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro kepada Berau Post mengatakan, pihaknya masih mendalami penyelidikan kasus yang laporannya diterimanya sejak Desember 2019 lalu. “Masih tahap penyelidikan dan masih mengonfirmasi saksi-saksi,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (16/2).

Lebih lanjut, kata Rengga, oknum kepala kampung tersebut juga masih berstatus saksi. “Mf sementara ini masih sebagai saksi. Dan masih terus kami kembangkan, yang jelas proses hukum terus berjalan,” tegasnya.

Nantinya, jika sudah dirasa cukup, penyidik akan melengkapi berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Seperti diketahui, Mf telah dua periode menjadi pemimpin salah satu kampung di Kecamatan Tabalar. Pada pemilihan kepala kampung serentak Oktober lalu, Mf kembali terpilih untuk periode ketiganya. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya, tidak menghalangi dirinya untuk dilantik menjadi kepala kampung, saat pelantikan pada 18 Desember 2019 lalu.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh untuk status selanjutnya. Karena masih dalam pemeriksaan juga,” kata Rengga.

Selain itu, juga tersiar kabar adanya laporan gugatan perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, mengenai cacatnya persyaratan karena Mf diduga menggunakan ijazah palsu namun tetap diterima tim seleksi. Namun Humas PN Tanjung Redeb Andi Hardiansyah yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku belum mengetahui proses hukum mengenai dugaan pemalsuan ijazah atau sejenisnya. Menurutnya, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu apakah dugaan tersebut dilaporkan secara perdata atau pidana, baru bisa ditindaklanjuti pihaknya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X