Duit Negara Rp 11,9 Miliar Dijejer, Hasil Sitaan Kasus Ini...

- Rabu, 19 Februari 2020 | 12:30 WIB
UANG NEGARA: Kejaksaan Negeri Berau merilis pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2006-2010, senilai Rp 11,9 miliar lebih, kemarin (18/2).
UANG NEGARA: Kejaksaan Negeri Berau merilis pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2006-2010, senilai Rp 11,9 miliar lebih, kemarin (18/2).

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, mengeksekusi uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2006-2010, senilai Rp 11,9 miliar lebih. Kegiatan yang merupakan proyek tahun jamak atau multiyears di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau, itu merugikan negara senilai Rp 45,3 miliar lebih.

Kajari Berau Jufri menuturkan, perkara itu sebelumnya telah inkracht di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-TPK/2019/PNSMR tanggal 11 Juni 2019. Dalam perkara ini, dua orang menjadi terpidana. Yakni Direktur PT Karka Arganusa, Sutirto Bachrun sebagai kontraktor pelaksana, dan Direktur CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adhi Oktaviari sebagai konsultan.

“Modusnya menaikkan harga pengadaan pipa untuk pengerjaan sarana air bersih di Berau. Selain menaikkan harga, pelaku juga bersekongkol lelang dalam proses pengadaan,” kata Jufri, di hadapan awak media, Selasa (18/2).

Proyek penyediaan sarana air bersih itu lanjut Jufri, dibagi dua tahap pengerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Berau. Tahap pertama tahun 2006-2007 dan 2008 dengan nilai kontrak Rp 96.980.633.000. Kemudian tahap dua tahun 2008-2009 dan 2010 dengan nilai kontrak Rp 133 miliar.

Jufri menjelaskan, Sutirto divonis 10 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 33 miliar. Sementara, terpidana Cahyo, divonis 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 312 juta usai vonis. Apabila tidak membayar kerugian negara tersebut, maka diganti penjara selama 3 tahun.

“Kami sudah mengamankan uang negara Rp 11 miliar dan uang tersebut akan dimasukkan dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni ruko dan 6 unit tanah terletak di Berau, Tenggarong (Kuatai Kartanegara) dan di Kendal (Jawa Tengah). Proses eksekusi  barang bukti ini, lanjutnya akan segera diproses oleh Kasi Barang Bukti. “Akan dilelang. Uang hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” tambahnya.

Kedua tersangka dituntut Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pasal Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X