TANJUNG REDEB – Para pedagang minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) sejatinya sudah beberapa kali diamankan, namun masih ada saja warga yang kucing-kucingan menjual barang terlarang itu.
Kemarin (18/2) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AN (55) yang tinggal di Jalan Manunggal, Tanjung Redeb diamankan polisi karena nekat menjajakan minuman tersebut di kedainya di Jalan H Isa I, Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kabag Ops Polres Berau Kompol Agus Arif Wijayanto, mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan AN tidak dapat menunjukkan izin penjualan ratusan minuman beralkohol itu.
Akibatnya, miras yang terkemas rapi di 6 dus yang terdiri dari 144 kaleng bir bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam Guinness, 23 botol bir putih prost serta 7 botol whisky itu langsung diangkut polisi.
“Yang bersangkutan berjualan miras berbagai merk. Kadar alkoholnya juga berbeda. Selain itu, izinnya juga tidak ada,” ujarnya.
Terkait dengan adanya minuman dari luar negeri, Agus menuturkan, akan memeriksa lebih lanjut mengenai cukainya.
Berdasarkan penuturan pelaku, ia baru saja menjual minuman keras itu karena melihat banyaknya pembeli yang kerap menanyakannya. Pelaku juga kata Agus tidak mengetahui kalau berjualan miras merupakan hal yang dilarang.
Lebih lanjut, AN diwajibkan untuk melapor di Polres Berau karena hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Berakohol.
“Tidak menutup kemungkinan, jika ke depannya ada pelaku lain yang berjualan miras dalam jumlah banyak akan kami tahan. Untuk AN sendiri, baru pertama kali ini diamankan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*/hmd/sam)