PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang putusan, Rabu (19/2).
Kelima terdakwa yakni; Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40), dan Darwis (50) diputus majelis hakim seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hasil persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan.
“Benar diputus seumur hidup. Pihak terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Andi Hardiansyah, Humas PN Tanjung Redeb, kemarin (19/2).
Kuasa Hukum para terdakwa, Abdullah menegaskan, pihaknya perlu waktu untuk menentukan langkah upaya hukum banding. Di persidangan ia meminta majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap.
“Sementara kami menyatakan pikir-pikir. Karena perlu saya bicarakan dengan para klien, langkah apa yang akan diambil berikutnya,” tegas Abdullah.
Abdullah tetap berharap lima kliennya diberi hukuman seringan-ringannya sesuai nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. “Tetapi kami tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.