Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 20 Februari 2020 | 05:56 WIB
PUTUSAN: Lima terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, kemarin (19/2).
PUTUSAN: Lima terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, kemarin (19/2).

TANJUNG REDEB - Lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang putusan, Rabu (19/2). 

Kelima terdakwa yakni; Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40), dan Darwis (50) diputus majelis hakim seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hasil persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan. 

“Benar diputus seumur hidup. Pihak terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Andi Hardiansyah, Humas PN Tanjung Redeb, kemarin (19/2). 

Kuasa Hukum para terdakwa, Abdullah menegaskan, pihaknya perlu waktu untuk menentukan langkah upaya hukum banding. Di persidangan ia meminta majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap. 

“Sementara kami menyatakan pikir-pikir. Karena perlu saya bicarakan dengan para klien, langkah apa yang akan diambil berikutnya,” tegas Abdullah. 

Abdullah tetap berharap lima kliennya diberi hukuman seringan-ringannya sesuai nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. “Tetapi kami tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU Dany mengakui jka putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa. “Jika mereka (terdakwa) menempuh upaya hukum banding, kami pun sudah pasti akan mengambil sikap yang sama. Yang jelas putusan majelis sudah sesuai tuntutan jaksa,” kata Dany. 

 

Sebelumnya, lima terdakwa ini telah  membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (12/2) lalu. Kemudian, kuasa hukum terdakwa menyatakan menganggap para terdakwa ini paling tidak dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena para terdakwa hanya kurir dan belum menikmati hasilnya. Kemudian barang bukti sabu-sabu 6 kilogram itu didapat di dua tempat. Masing-masing 3 Kilogram.

Penangkapan lima terdakwa ini terungkap ketika diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dalam proses persidangan terungkap fakta-fakta baru, di mana para terdakwa mengungkap dua nama yang menjadi DPO. Yakni Abdullah dan Sam. Selain itu, dua  terdakwa Asrul dan Sabri hanya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta saja. Berbeda pada tiga terdakwa lainnya dijanjikan Rp 50 juta. 

Rencananya sabu senilai Rp 500 juta per kilogramnya itu akan diedarkan di Kota Samarinda. Meski diketahui, penangkapan pertama terhadap Harianto dan Muhajir, ditemukan barang bukti sabu-sabu 3 kg yang rencananya diterima si pemesan, Rustam. Saat diinterogasi terkait asal barang dari mana, kedua terdakwa itu menyebut diperoleh dari terdakwa Sabri dan Asrul. Saat diringkus di Bulungan ternyata di tempat itu ditemukan kembali 3 kg yang ternyata milik Abdullah. (mar/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X