Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU Dany mengakui jka putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa. “Jika mereka (terdakwa) menempuh upaya hukum banding, kami pun sudah pasti akan mengambil sikap yang sama. Yang jelas putusan majelis sudah sesuai tuntutan jaksa,” kata Dany.
Sebelumnya, lima terdakwa ini telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (12/2) lalu. Kemudian, kuasa hukum terdakwa menyatakan menganggap para terdakwa ini paling tidak dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena para terdakwa hanya kurir dan belum menikmati hasilnya. Kemudian barang bukti sabu-sabu 6 kilogram itu didapat di dua tempat. Masing-masing 3 Kilogram.
Penangkapan lima terdakwa ini terungkap ketika diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dalam proses persidangan terungkap fakta-fakta baru, di mana para terdakwa mengungkap dua nama yang menjadi DPO. Yakni Abdullah dan Sam. Selain itu, dua terdakwa Asrul dan Sabri hanya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta saja. Berbeda pada tiga terdakwa lainnya dijanjikan Rp 50 juta.
Rencananya sabu senilai Rp 500 juta per kilogramnya itu akan diedarkan di Kota Samarinda. Meski diketahui, penangkapan pertama terhadap Harianto dan Muhajir, ditemukan barang bukti sabu-sabu 3 kg yang rencananya diterima si pemesan, Rustam. Saat diinterogasi terkait asal barang dari mana, kedua terdakwa itu menyebut diperoleh dari terdakwa Sabri dan Asrul. Saat diringkus di Bulungan ternyata di tempat itu ditemukan kembali 3 kg yang ternyata milik Abdullah. (mar/har)