Masyarakat Lapor, Akhirnya 30 Liter Miras Diamankan

- Senin, 24 Februari 2020 | 14:32 WIB
DIAMANKAN: Abu Bakar (53) bersama barang bukti berupa 30 liter miras saat diamankan di Mapolsek Talisayan.
DIAMANKAN: Abu Bakar (53) bersama barang bukti berupa 30 liter miras saat diamankan di Mapolsek Talisayan.

TALISAYAN – Jajakan minuman keras (miras) jenis tuak, Abu Bakar (53) warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Talisayan, diamankan polisi. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, mengatakan, pengungkapan peredaran miras berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dari tangan Abu Bakar petugas berhasil mengamankan dua jeriken ukuran 20 liter yang berisi 30 liter tuak. "Setelah ditelusuri, benar saja pelaku menjual miras tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang," ujarnya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut," sambung Budi.

Pelaku tambah Budi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Pelaku terancam 3 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya. (*/oke/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X