Mantan Dirut IPB Ajukan Kasasi

- Selasa, 25 Februari 2020 | 11:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Upaya hukum banding terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Boiler Unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin Noor, kemungkinan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan hasil putusan dari Majelis Hakim PT Samarinda sepekan lalu. Intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, yang memvonis mantan Direktur Indo Pusaka Berau (IPB) itu selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Karena baru dalam bentuk pemberitahuan, lanjut Mosez, pihaknya belum bisa mengambil sikap, karena surat petikan putusan pengadilan belum diterima. “Petikan putusan belum kami terima dari PT Samarinda, jadi sifatnya kami masih menunggu,” ujarnya, kepada Berau Post, Senin (24/2).

Setelah putusan diterima, lanjut Mosez, pihaknya baru bisa menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim PT Samarinda tersebut. Jika nantinya pihak terdakwa kembali mengambil langkah upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sudah tentu pihaknya juga akan mengambil langkah yang sama. Karena pada dasarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang saat itu menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan.

“Kami dengar informasinya terdakwa ini kasasi. Tetapi saya belum bisa berbicara terlalu jauh mengenai perkembangan hukum perkara ini sebelum kami menerima surat petikan dan salinan putusannya,” tegas Mosez.

Menurutnya, jika masing-masing pihak masih perlu mengajukan upaya hukum, kembali lagi ranahnya ke Majelis Hakim. Sama halnya upaya hukum banding, berkas dikirim ke MA, memori kasasi dikirim nanti setelah itu turun putusannya. “Mengenai berapa lama surat petikan putusannya turun, saya tidak bisa berkomentar. Karena itu menjadi domainnya Mahkamah Agung,” lanjutnya.

 

Untuk diketahui, JPU Kejari Berau memastikan mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Chairuddin dengan dasar karena pihak terdakwa sudah lebih dulu menyatakan banding sejak November tahun lalu. Sebelumnya, terdakwa Chairuddin divonis 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, melalui sidang putusan 14 November 2019.

Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,8 miliar. Sebagaimana kerugian negara yang dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dibebankan dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut sudut pandang Jaidun sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak ada bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa ada nilai Rp 14,8 miliar yang dikorupsi kliennya. “Sudut pandang jaksa tentu berbeda. Artinya bagaimana orang-orang terbukti. Tidak bagi kami, di mana orang yang dijatuhkan vonis oleh hakim itu dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak terdakwa belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp juga tidak ada respons. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X