Kakam Mundur, Talisayan Pilkakam PAW

- Selasa, 25 Februari 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, akan menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Pergantian Antar Waktu (PAW), Rabu (26/2) nanti. Pilkakam dilakukan setelah Kepala Kampung Talisayan periode 2017-2023 Yamsir, mengundurkan diri dari jabatannya.

Camat Talisayan, Mansur yang dikonfirmasi mengakui, pemilihan Kepala Kampung PAW digelar karena mundurnya Yamsir. Pilkakam PAW ini akan diikuti tiga kandidat. Sebelumnya, sebanyak tujuh kandidat ikut mendaftar ke Panitia Pilkakam. Dari tujuh kandidat, dua kandidat dinyatakan gugur pada seleksi berkas. Kemudian pada tes tertulis, kembali dua kandidat gugur seleksi.

“Yang mendaftar warga setempat. Dari tujuh kandidat, hanya tiga yang lulus seleksi,” kata Mansyur, Senin (24/2).

Ia mengaku pemilihan kepala kampung pergantian antar waktu ini telah disosialisasikan kepada warga. Hal ini dilakukan agar seluruh warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap bisa menentukan pilihan mereka.

Dikatakannya, setelah mundurnya Kepala Kampung Talisayan Yamsir, pemerintahan Kampung Talisayan sempat dijabat penjabat sementara. Karena bersifat sementara, maka pemilihan kepala kampung kembali digelar untuk mengisi kekosongan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir mengatakan tidak menjadi masalah jika ada pemilihan kepala kampung pergantian antar-waktu. “Memang itu sudah tugas Pj kepala kampung untuk menggelar Pilkakam sebelum masa jabatannya habis. Kan kalau Pj hanya 6 bulan saja masa jabatannya,” katanya.

Disebutkannya, dasar pelaksanaan Pilkakam PAW adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 47 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kepala desa dipilih berdasarkan musyawarah desa. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 56 yang menyebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dari 1 tahun karena diberhentikan maka diadakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (3), Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung Pasal 68 ayat (3) Kepala Kampung Sebagaimana Dimaksud Dipilih Melalui Musyawarah Kampung. Dan Perbup Nomor 35 Tahun 2015 Pasal 58 ayat (4) yang menyatakan musyawarah kampung yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung antar waktu dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak kepala kampung diberhentikan.

Ilyas menambahkan, hasil pemilihan kepala kampung antar waktu (PAW) ini hanya menjabat sampai dengan menghabiskan sisa masa jabatan kepala kampung sebelumnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X