Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari

- Selasa, 25 Februari 2020 | 11:30 WIB
SEPAHAM: Pemkab Berau dan Kejari lanjutkan kerja sama yang ditandai dengan MoU.
SEPAHAM: Pemkab Berau dan Kejari lanjutkan kerja sama yang ditandai dengan MoU.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dengan Kejari di Balai Mufakat, Senin (24/2).

Kerja sama Pemkab dengan Kejari yaitu mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, untuk memenuhi kebutuhan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya masalah hukum yang akan dihadapi Pemerintah Kabupaten Berau dan dapat mengganggu kegiatan, sebagai pihak pertama dalam perjanjian tersebut.

MoU ini bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Pemkab Berau dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, dengan cara bermitra dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam perjanjian tersebut, jika Pemkab Berau menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Berau sebagai pihak kedua untuk mewakili atau membela kepentingan hukum Pemkab Berau baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, baik ligitasi maupun non ligitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri, mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut untuk melakukan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Litigasi dijelaskannya jika Pemkab Berau digugat ke pengadilan dalam hal perdata dan tata usaha negara, maka pihaknya bisa mewakili Pemkab Berau sebagai pengacara dalam menjalani gugatan. Sedangkan non litigasi ialah suatu hal di luar pengadilan.

Tak hanya itu, dalam MoU juga terdapat fungsi pertimbangan hukum yang dibagi menjadi dua, yakni pendampingan dan pendapat hukum. Ketika Pemkab Berau terlibat pemasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara, maka Pemkab Berau bisa meminta Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan bantuan pendapat hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kan ini sudah berjalan, sejauh ini sangat maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram menyambut baik kerja sama ini. Dia berharap perjanjian kerja sama ini dapat ditindaklanjuti jajaran Pemkab Berau dalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan, untuk meminta pendampingan maupun pendapatan hukum ketika ada kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan.

Dengan mendapat pendampingan dan bantuan pendapat hukum dari jajaran Kejaksaan Negeri Berau, diharapkan tidak lagi ada keragu-raguan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan. “Kepada OPD saya harap untuk memanfaatkan kerja sama ini. Apa saja yang menjadi keraguan bisa dikonsultasikan ke Kejari,” pungkasnya. (hms5/sam)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB
X