TANJUNG REDEB – Angka kasus perceraian di Kabupaten Berau tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018. Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Rifai, di temui di ruang kerjanya, kemarin (24/2).
Katanya, angka perceraian tahun 2018 hanya 750 perkara, sedangkan di tahun 2019 gugatan mencapai 820 perkara. Adapun penggugat perceraian lebih banyak diajukan oleh sang istri, sebabnya karena minimnya pengetahuan akan tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
"Penyebab itu juga karena perkawinan di bawah umur yang diakibatkan karena hamil di luar nikah, setelah itu cerai karena tak paham tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan kepada setiap orang sebelum memutuskan untuk menikah, agar lebih dulu mengetahui fungsi suami atau istri.
"Bagi orang yang mau menikah hendaklah mengetahui hak dan kewajiban, bagi yang sudah menikah hendaklah penuhi akan hak dan kewajiban suami maupun istri, dan anak-anaknya sehingga dengan begini dapat menekan angka perceraian," tuturnya.
Selain pernikahan dini, masalah ekonomi, pengaruh media sosial, hingga tempat tinggal yang berbeda juga menjadi faktor perceraian di tahun lalu. "Media sosial juga berpengaruh, misal ketahuan selingkuh melalui chatting-an, itu sering terungkap saat persidangan," pungkasnya. (*/aky/sam)